TEMPO.CO, Jakarta - PT Aneka Tambang atau yang biasa di sebut Antam membantah mencemari wilayah pesisir di Kecamatan Pomala, Sulawesi Tenggara. General Manager Antam Unit Bisnis Pertambangan Sulawesi Tenggara Tri Hartono menyatakan, pencemaran wilayah pesisir di Kabupaten Kolaka khususnya yang ada di wilayah Desa Hakatutobu dan desa lainya di Kecamatan Pomala dilakukan oleh perusahaan lain.
Baca juga: Pesisir Sultra Tercemar, Menteri Susi Geram
Tri Hartono menyampaikan Antam menganut prinsip best mining practices dalam setiap tahapan kegiatannya. Hal tersebut dibuktikan dengan meraih penghargaan Mine Enviromental Award di bidang pengelolaan lingkungan dan pertambangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan peringkat Proper Hijau .
Antam Kolaka berkomitmen memastikan kualitas lingkungan dari proses produksi baik itu saat eksplorasi maupun sesudahnya sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
“Kami patuh pada regulasi. Antam melakukan pengelolaan limbah sudah sesaui dengan baku mutu dan dikelola sesuai aturan. Sehingga jika kami dianggap mencemari lingkungan kami keberatan,” ujar Tri Hartono menanggapi tudingan pencemaran di sejumlah desa di Pomala
Menurut Tri, banyak perusahaan lain yang juga beroperasi tak jauh dari konsesi PT Antam di Pomala. Perusahaan mulai beroperasi pada 2009 silam. Sejak maraknya operasi pertambangan itu kerusakan lingkungan di Pomala mulai terjadi.
“Jangan terkesan semua jadi tanggung jawab Antam. Banyak perusahaan sekedar menambang tapi tidak peduli dengan tanggung jawabnya,” ujar Tri.
Pada Senin, 20 Maret 2017, Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pujiastuti melakukan sidak di Desa nelayan Hakatutobu Pomala. Dimsana Susi geram melihat laut tercemar akibat sedimen dari operasi pertambangan nikel yang berdampak pada matinya mata pencaharian nelayan.
Di Pomala, Antam beroperasi sejak tahun 1968, berkonsentrasi pada nikel dengan luas konsesi 6.000 hektar.
ROSNIAWANTY FIKRI
Berita terkait
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan
24 hari lalu
Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaLimbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka
43 hari lalu
Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.
Baca SelengkapnyaPencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini
14 Januari 2024
Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaSagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan
12 November 2023
Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan
Baca SelengkapnyaDiduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman
10 Oktober 2023
Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.
Baca SelengkapnyaBesok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral
5 Oktober 2023
Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Baca SelengkapnyaWarga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan
29 September 2023
Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.
Baca Selengkapnya5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021
18 Agustus 2023
Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.
Baca SelengkapnyaKilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional
27 Juli 2023
Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.
Baca Selengkapnya