TEMPO.CO, Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai pengusaha yang berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP disebut KPK memberikan sejumlah uang ke para anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jumlah uang yang dibagi-bagikan Andi tak sedikit, padahal anggaran proyek itu belum cair.
"Hal tersebut juga menjadi salah satu yang menjadi perhatian KPK. Nanti kita simak informasi dan fakta yang muncul di persidangan,"kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017. Baca : Kasus E-KTP, Menteri Tjahjo Kumolo Berharap Cukup 2 Tersangka
Febri mengatakan bahwa pihaknya tidak membeberkannya secara detail meski telah mengklaim mengantongi bukti terkait hal itu. KPK hanya menyebutkan bila hal itu nantinya akan terungkap dalam persidangan.
KPK sudah mendapatkan hal tersebut sampai proses penyidikan yang lalu saat sudah mulai dalam persidangan. Andi sendiri masih berstatus saksi dalam kasus itu. Andi juga masih berstatus dicegah bepergian ke luar negeri hingga akhir Maret ini.
Dalam surat dakwaan, Andi pertama disebut mulai membagi-bagikan uang sekitar bulan September-Oktober 2010. Pembagian uang itu ditujukan pada para anggota DPR.
Pembagian uang itu terus dilakukan hingga saat masa reses di bulan Oktober 2010. Selain itu, ada pula disebutkan Andi membagikan uang ke pejabat Kemdagri dengan maksud agar anggaran proyek e-KTP sesuai dengan yang telah direncanakan.