Digagalkan Peredaran 12 Ribu Bungkus Rokok Berpita Cukai Bekas

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Rabu, 22 Maret 2017 15:14 WIB

Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang akan dimusnahkan oleh Badan Bea Cukai dan Dinas Keuangan Makassar di Kantor Badan Diklat Keuangan Makassar, 22 Mei 2015. Sekitar lima juta batang rokok akan dimusnahkan. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Padang – Bea Cukai Teluk Bayur, Sumatera Barat, meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Di antaranya produk minuman mengandung alkohol dan rokok. Bea Cukai Teluk Bayur menemukan sebanyak 12 ribu bungkus rokok berpita cukai bekas.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Andhi Pramono mengungkapkan, petugas berhasil mencegah terhadap rokok bermerek dengan pita cukai bekas. “Modus yang digunakan adalah dengan diberitahukan sebagai paket umum. Saat itu, rokok ilegal tersebut dikemas dalam karton yang dilapisi plastik hitam dan ditutupi oleh karung,” ujar Andhi, Selasa, 21 Maret 2017.

Baca: Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Produk Rokok Ilegal


Andi menjelaskan, rokok yang akan dikirim ke daerah Lubuk Basung, Sumatera Barat tersebut berasal dari Curup, Bengkulu. Bea Cukai menyita 12 ribu bungkus rokok dengan perkiraan nilai Rp 157 juta. "Potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp 94 juta,” kata Andhi.

Terpisah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau-Sumatera Barat melakukan penindakan terhadap 168 produk ilegal senilai Rp 45 miliar. Produk tersebut hendak diselundupkan, yang diperoleh selama tiga bulan pada awal 2017 ini.

Baca: Bea Cukai Wilayah Sulawesi Musnahkan 8 Juta Rokok Ilegal

"Jajaran kami melakukan 168 kali penindakan atas barang-barang ilegal yang masuk ke Riau dan Sumatera Barat," kata Yusmariza, Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau-Sumatera Barat di Pekanbaru seperti dikutip dari Antara, Selasa, 22 Maret 2017.

Dari nilai Rp 45 miliar tersebut, kata Yusmariza, potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,2 miliar. Terdapat tiga komoditas dengan potensi kerugian negara tertinggi yang diungkap Bea Cukai yakni rokok yang meliputi 64 kasus, bawang dan sembako lainnya 18 kasus, dan minuman keras enam kasus.

Untuk rokok, Yusmariza melanjutkan, Bea Cukai menyita sebanyak 22 juta batang rokok tanpa cukai. "Perkiraan potensi kerugiannya mencapai Rp 7 miliar. Penindakan terhadap rokok terus meningkat sejak 2013 lalu. Mayoritas rokok tidak dilengkapi cukai," katanya.


BISNIS.COM

Berita terkait

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

3 hari lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

58 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

58 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya

Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?

Baca Selengkapnya

Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

13 Desember 2023

Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

KemenkoPMK mengatakan selain dampak kesehatan jasmani, merokok juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan jiwa anak.

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

14 September 2023

Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.

Baca Selengkapnya

20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

7 September 2023

20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.

Baca Selengkapnya