Syahrini Sengaja Disebut Handang dalam Sidang Suap Pajak, Namun...

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 21 Maret 2017 18:40 WIB

Foto Syahrini yang mendapatkan komentar dari artis sekaligus model Paris Hilton yang mendapatkan ribuan komentar dari netizen. Paris Hilton mengomentari foto Syahrini "beautifull pic" yang dibalas dengan "thank you my dear". Instagram.com

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka suap Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, mengklarifikasi beredarnya nama penyanyi papan atas Syahrini dalam persidangan suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Awalnya, berkas pajak Syahrini ditemukan di tas Handang, mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak.

Handang menceritakan, berkas pajak Syahrini ada di dalam tasnya saat operasi tangkap tangan. Ia mengatakan Syahrini saat itu menjadi salah satu contoh artis dalam program pengampunan pajak. “Jadi kami sengaja, biar dia (Syahrini) diedukasi untuk ikut yang pertama, agar bisa jadi contoh artis lain,” ucapnya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 21 Maret 2017.

Baca: Nama Syahrini Disebut Handang Soekarno dalam Sidang Suap Pajak


Menurut Handang, pihaknya memang menggaet beberapa kalangan untuk ikut dalam program pengampunan pajak, termasuk kalangan politikus, pelaku usaha kecil-menengah, artis, dan pengacara. Menurut dia, saat itu, Syahrini adalah artis yang tengah menonjol, sehingga dia dipilih menjadi contoh keikutsertaan program pengampunan pajak.

Informasi terungkapnya nama Syahrini terjadi ketika jaksa mempertanyakan 16 dokumen bukti permulaan perusahaan dan beberapa nama perorangan kepada Handang. Hal itu sempat ditanyakan jaksa dalam persidangan kasus dugaan suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin kemarin.

Simak: Handang: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Panutan Program Amnesti Pajak


Selain penyanyi, Syahrini adalah model dan artis sukses yang disebut-sebut saat ini memiliki kekayaan melimpah.

Dalam kasus suap tersebut, Handang diduga menerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair sebesar Rp 1,9 miliar. Duit suap diduga diberikan agar Handang membantu menyelesaikan perkara pajak yang membelit PT EK Prima Ekspor (EKP).

Masalah pajaknya antara lain pengajuan pengembalian pajak, surat tagihan pajak, tax amnesty, pencabutan pengusaha kena pajak, dan bukti permulaan.

DANANG FIRMANTO

Baca juga: Sidang Ahok, Ini Alasan Tim Kuasa Hukum Ajukan 15 Saksi Tambahan




Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

58 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Wedding Anniversary ke-5, Syahrini dapat 300 Mawar dan Ucapan Romantis dari Reino Barack

27 Februari 2024

Wedding Anniversary ke-5, Syahrini dapat 300 Mawar dan Ucapan Romantis dari Reino Barack

Syahrini membagikan momen kebahagiaan mereka saat merayakan wedding anniversary ke-5 di Instagram

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya