Kasus Pasar Turi, Pengadilan Tolak Gugatan Pemkot Surabaya
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Selasa, 21 Maret 2017 17:30 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan Pemerintah Kota Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa, salah satu investor pengembang Pasar Turi. PT Gala digugat Pemkot Surabaya karena kasus wanprestasi (ingkar janji).
Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan penggugat kurang pihak, sehingga tidak dapat diterima. "Menyatakan gugatan penggugat (Pemerintah Kota Surabaya) tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Mangapul Girsang, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca: Risma Minta Bantuan KPK Awasi Putusan Kasus Pasar Turi Besok
Menurut penasihat hukum PT Gala, Lili Jaliah, putusan majelis hakim sudah tepat. Sebab, ucap dia, sesuai dengan akta yang disertakan dalam BOT (perjanjian antara Pemkot Surabaya dan PT Gala), semua harus melibatkan tiga perusahaan dalam joint operations (JO). "Jadi, kalau ada gugatan, ya harus semua pihak. Kalau tidak, namanya kurang pihak," ujar Lili seusai persidangan.
Selain oleh PT Gala, proyek Pasar Turi dikelola PT Lucida Megah Sejahtera dan Centra Asia Investment. PT Gala sendiri merupakan leadment para perusahaan joint operations.
Kuasa hukum Pemkot Surabaya, Setijo Boesono, menuturkan kontrak perjanjian hanya ditandatangani dua pihak, yakni Wali Kota Surabaya dan PT Gala. "Apa mungkin orang yang tidak ikut tanda tangan itu digugat dijadikan pihak," katanya.
Simak: Selamatkan Aset Pemkot Surabaya, Risma Minta Bantuan KPK
Menurut Setijo, kalau pun pihaknya kembali membuat gugatan terhadap tiga pihak, bukan tidak mungkin dieksepsi lagi dengan alasan dua pihak, yakni PT Lucida Megah Sejahtera dan Centra Asia Investment, tidak ikut tanda tangan kontrak. "Di sini seolah dibuat abu-abu," ucapnya.
Atas putusan tersebut, Setijo mengaku masih harus berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk memutuskan, apakah akan mengajukan gugatan lagi atau melakukan banding. "Nanti kami musyawarahkan langkah yang terbaik bagaimana."
Lihat: Sidang Pasar Turi, Investor Jawab Gugatan Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya menggugat karena menganggap PT Gala melakukan transaksi jual-beli yang tidak sesuai dengan kontrak. Seharusnya tergugat sebagai investor memberikan hak sewa bangunan kepada pedagang agar bisa menempati Pasar Turi. Namun investor malah menjual dengan sertifikat hak milik atau strata titel.
NUR HADI