Bahas Revisi UU TKI, Menteri Tenaga Kerja Menghadap Presiden  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 21 Maret 2017 01:16 WIB

Diduga calon TKI ilegal, 54 warga Indonesia dicegah berangkat ke Timur Tengah. REZKI ALVIONITASARI

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri serta Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nusron Wahid memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo ke Istana Negara.

Keduanya dipanggil untuk mendiskusikan tindak lanjut revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Usai diterima Presiden, Hanif menjelaskan beberapa arahan Jokowi terkait dengan substansi dalam pembahasan revisi undang-undang yang perlu disampaikan kepada DPR.

Baca:
TKI Karawang Kirim Uang Rp2,8 Miliar ke Indonesia


"Presiden menegaskan masalah TKI harus menjadi bagian dari kebijakan ketenagakerjaan secara nasional, baik terkait dengan informasi pasar kerja, pelatihan, penempatan, kesejahteraan, maupun pengawasan. Semuanya harus terpadu dan efektif," ujar Hanif di Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.



Infografik: Berdagang Orang ke Malaysia

Terkait dengan substansi revisi undang-undang itu, Presiden mengarahkan kelembagaan pelaksana penempatan dan perlindungan TKI tidak perlu diatur secara rinci dalam undang-undang.

Silakan baca:
JBMI: Libatkan Buruh Revisi UU Penempatan TKI di Luar Negeri


"Undang-undang cukup mengatur norma umum mengenai badan pelaksana penempatan. Tidak usah mendetail, nanti malah ribet dan sulit menyesuaikan dengan dinamika migrasi. Detailnya serahkan saja pada pemerintah untuk pengaturan,” kata Hanif mengutip ucapan Presiden.

Selain itu, kata dia, Presiden juga mengarahkan kepala badan yang ditunjuk memiliki garis pertanggungjawaban kepada Menteri Ketenagakerjaan. Ini dinilai penting untuk menguatkan koordinasi pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di lapangan.


Investigasi: Jaringan 'Mafia' Penjual Manusia

"Intinya kepala badan tetap ditunjuk Presiden, tapi bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan,” kata Hanif.

Mengenai wacana DPR membentuk Dewan Pengawas BNP2TKI atau badan pelaksana penempatan nanti, Presiden menilai itu tidak diperlukan.

Menurut Jokowi, semakin banyak kelembagaan justru membuat lembaga semakin tidak efektif melayani dan melindungi TKI.

"Presiden lebih suka yang simpel, tapi efektif. Lagi pula, soal pelaksanaan kebijakan adalah ranah pemerintah. Baiknya biar diatur pemerintah,” ujar Hanif.

DESTRIANITA


Video Terkait:
Investigasi Majalah Tempo: Perdagangan Manusia ke Malaysia
Korban Perdagangan Manusia, 8 TKI Brebes Diselundupkan Lewat Laut

Advertising
Advertising

Berita terkait

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

1 hari lalu

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

Keterampilan menguasai AI semakin dicari oleh perusahaan di skala global. Belum diimbangi skema pendidikan yang tepat.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

9 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

35 hari lalu

Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI

Baca Selengkapnya

Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

36 hari lalu

Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

39 hari lalu

Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.

Baca Selengkapnya

Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

41 hari lalu

Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

49 hari lalu

Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

Menteri Sandiaga Uno menyebut nilai tambah ekonomi kreatif mencapai Rp 1,4 triliun. Melampaui target.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

56 hari lalu

Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

Jokowi mengklaim kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61 persen.

Baca Selengkapnya

Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

29 Februari 2024

Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Selengkapnya

Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

20 Februari 2024

Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

Tenaga honorer merupakan bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik.

Baca Selengkapnya