Syarat Tabungan Rp 25 Juta Pemohon Paspor, Ini Kata Menaker Hanif  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 20 Maret 2017 17:27 WIB

Puluhan paspor dan para calon Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang terjaring di bandara di kumpulkan di Mapolda Jawa Timur, 28 Juli 2015. Sebanyak 85 calon TKI dan 56 paspor diamankan saat para calon TKI berada di Bandara Internasional Juanda. FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri memberikan pandangan positif atas kebijakan Dirjen Imigrasi yang sudah dibatalkan tersebut.

"Setahu saya syarat itu bukan untuk TKI yang berdokumen, tetapi untuk mencegah TKI non prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Hanif saat dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 20 Maret 2017.

Baca : Imigrasi Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta Bagi Pemohon Paspor


Sebagaimana diberitakan, Dirjen Imigrasi sempat mengeluarkan peraturan yang pada intinya mewajibkan masyarakat memiliki tabungan minimal Rp25 juta sebelum mengajukan pembuatan paspor. Pertimbangan mereka, hal itu untuk mencegah perdagangan manusia atau TKI non prosedural yang selalu mengklaim menggunakan paspor dan visa untuk berlibur padahal untuk bekerja secara illegal.



Infografik: Berdagang Orang ke Malaysia

Namun, kebijakan itu tak berlangsung lama. Sebelum berhasil disosialisasikan dengan baik, kebijakan tersebut mendapat reaksi keras dari publik terlebih dahulu. Walhasil, pada hari ini, kebijakan tersebut dibatalkan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Hanif mengatakan bahwa kebijakan tabungan Rp 25 juta tersebut sesungguhnya positif. Sebab, kata ia, bisa membantu untuk mengidentifikasi mana orang yang memang berniat menggunakan paspor untuk bekerja atau berlibur dan mana yang untuk bekerja secara illegal.

Simak juga : BNP2TKI: Presiden Dukung Kebijakan Rp 25 Juta untuk Pemohon Paspor

Umumnya, kata Hanif, mereka yang akan menggunakan paspor untuk bekerja secara resmi pasti memiliki surat resmi dan keuangan yang jelas. Sementara itu, mereka yang menggunakan paspor untuk bekerja secara illegal cenderung tidak memiliki dokumen resmi, keuangan yang jelas, dan mengklaim hendak berwisata.


Investigasi: Jaringan 'Mafia' Penjual Manusia

"Jadi, tabungan Rp 25 juta itu merupakan info yang diperlukan jika orang memohon paspor untuk wisata tapi tidak memiliki data yang baik. Jadi, setelah dicek profiling database-nya, baru tabungan Rp 25 juta," ujar Hanif. Hanif mengaku pernah berhasil menangkap 16 orang TKI non prosedural di Jenewa berdasarkan profiling itu.

Meski mengakui kebijakan tersebut positif, Hanif juga tidak kaget apabila kebijakan itu kemudian dibatalkan karena tak populer. "Mungkin cara mengaturnya perlu disesuaikan," ujarnya mengakhiri.

ISTMAN MP


Advertising
Advertising

Video Terkait:
Investigasi Majalah Tempo: Perdagangan Manusia ke Malaysia
Korban Perdagangan Manusia, 8 TKI Brebes Diselundupkan Lewat Laut

Berita terkait

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

5 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

8 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

10 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

14 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

27 hari lalu

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui

Baca Selengkapnya

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

28 hari lalu

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

32 hari lalu

Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

Imbas penahanan paspor ini membuat beberapa mahasiswa Universitas Jambi yang hendak berangkat ferienjob tertunda dan kehilangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

47 hari lalu

Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.

Baca Selengkapnya

Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

49 hari lalu

Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

Stempel ini juga berfungsi sebagai pengingat akan perjalanan wisatawan dan makna spiritual dari kunjungan mereka ke Arab Saudi selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

51 hari lalu

Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

Mulai 19 Maret, wisatawan tidak perlu lagi menunjukkan paspor kepada petugas di loket mobil perbatasan Singapura.

Baca Selengkapnya