Menteri Luar Negeri Retno LP. Marsudi menandatangani perjanjian kerja sama pencegahan dan penanganan warga negara Indonesia yang terindikasi atau korban tindak pidana perdagangan orang di luar negeri. Penandatanganan kerja sama ini diadakan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 23 Agustus 2016. Tempo/Rezki.A
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menetapkan syarat tambahan bagi pemohon paspor. Juru bicara Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, mengatakan syarat tambahan itu untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Banyak warga negara Indonesia di luar negeri yang menjadi korban," kata Agung di kantornya, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017. Pelaku atau korban TPPO menjadikan umrah, pekerjaan sebagai buruh migran, atau pergi haji sebagai modus operandi atau untuk mengelabui petugas.
Agung menyebutkan syarat tambahan itu berupa jaminan dan paspor dari keluarga di luar negeri bila akan melakukan kunjungan keluarga. Sedangkan untuk jemaah umrah atau haji nonkuota mesti melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama dan perusahaan penyelenggara.
Sedangkan bagi calon buruh migran, syarat tambahannya berupa surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja dan surat kesehatan. "Untuk memastikan motifnya jujur agar tidak jadi korban TPPO," ucap Agung.
Bila dalam proses wawancara pemohon tidak jujur, petugas wajib menggali lebih dalam lagi. Menurut Agung, ada sejumlah metode wawancara yang bisa digunakan untuk mencari motif pemohon. Namun hal itu tidak bisa diungkapkan ke publik karena bersifat rahasia.
Dari catatan Ditjen Imigrasi, selama Februari-Juni 2016, 416 anggota jemaah umrah tidak kembali ke Indonesia. Pihaknya bersama kementerian lain tengah menyelidiki jemaah yang belum kembali itu. Agung menyatakan sindikasi perdagangan orang tidak hanya terjadi lewat jalur ilegal, tapi juga prosedur resmi.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Dokumen Perjalanan Dirjen Imigrasi Agato Simamora menuturkan tujuan penambahan syarat itu untuk melindungi pemohon. "Tujuannya untuk keamanan, bukan mempersulit," katanya.