Cegah Perdagangan Orang, Ada Syarat Tambahan bagi Pemohon Paspor  

Reporter

Senin, 20 Maret 2017 16:15 WIB

Menteri Luar Negeri Retno LP. Marsudi menandatangani perjanjian kerja sama pencegahan dan penanganan warga negara Indonesia yang terindikasi atau korban tindak pidana perdagangan orang di luar negeri. Penandatanganan kerja sama ini diadakan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 23 Agustus 2016. Tempo/Rezki.A

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menetapkan syarat tambahan bagi pemohon paspor. Juru bicara Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, mengatakan syarat tambahan itu untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Banyak warga negara Indonesia di luar negeri yang menjadi korban," kata Agung di kantornya, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017. Pelaku atau korban TPPO menjadikan umrah, pekerjaan sebagai buruh migran, atau pergi haji sebagai modus operandi atau untuk mengelabui petugas.

Baca:
Jual-Beli Manusia ke Malaysia (01), Alur Transfer Rp 2 Miliar
Jual-Beli Manusia ke Malaysia (02), Identitas dan Paspor Bodong
Jual-Beli Manusia ke Malaysia (03), Siapa Cukongnya?

Agung menyebutkan syarat tambahan itu berupa jaminan dan paspor dari keluarga di luar negeri bila akan melakukan kunjungan keluarga. Sedangkan untuk jemaah umrah atau haji nonkuota mesti melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama dan perusahaan penyelenggara.

Sedangkan bagi calon buruh migran, syarat tambahannya berupa surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja dan surat kesehatan. "Untuk memastikan motifnya jujur agar tidak jadi korban TPPO," ucap Agung.

Baca juga:
Kasus Pungli, Wali Kota Samarinda Cabut SK Tarif Parkir Pelabuhan
Polisi Tangkap Pembunuh Wartawati Palu Ekspres di Poso

Bila dalam proses wawancara pemohon tidak jujur, petugas wajib menggali lebih dalam lagi. Menurut Agung, ada sejumlah metode wawancara yang bisa digunakan untuk mencari motif pemohon. Namun hal itu tidak bisa diungkapkan ke publik karena bersifat rahasia.

Dari catatan Ditjen Imigrasi, selama Februari-Juni 2016, 416 anggota jemaah umrah tidak kembali ke Indonesia. Pihaknya bersama kementerian lain tengah menyelidiki jemaah yang belum kembali itu. Agung menyatakan sindikasi perdagangan orang tidak hanya terjadi lewat jalur ilegal, tapi juga prosedur resmi.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Dokumen Perjalanan Dirjen Imigrasi Agato Simamora menuturkan tujuan penambahan syarat itu untuk melindungi pemohon. "Tujuannya untuk keamanan, bukan mempersulit," katanya.

ADITYA BUDIMAN




Berita terkait

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

2 hari lalu

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

Artefak dan barang antik yang dicuri oleh beberapa orang dan dibawa ke Amerika Serikat telah dikembalikan ke Indonesia. Apa itu artefak?

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

24 Desember 2023

Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

Sebelas anak di bawah umur tanpa pendamping termasuk di antara 303 penumpang asal India di pesawat yang dilarang terbang di Prancis atas dugaan TPPO.

Baca Selengkapnya

Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

23 Desember 2023

Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

Sebuah pesawat tujuan Nikaragua yang membawa lebih dari 300 penumpang asal India telah dilarang terbang di Prancis atas dugaan "perdagangan manusia"

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh

13 Desember 2023

Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh

Menlu Retno menyampaikan bahwa UNHCR akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya di Aceh.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Banyak Warganya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kuba: Itu Perdagangan Manusia

15 September 2023

Banyak Warganya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kuba: Itu Perdagangan Manusia

Kuba mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bertentangan mengenai penggunaan warganya sebagai tentara bayaran dalam perang Ukraina.

Baca Selengkapnya