Adik Ipar Jokowi Akui Pernah Dibantu Handang Soekarno Urusi Pajak  

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 20 Maret 2017 16:13 WIB

Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistyo saat memberi kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak dengan Terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 20 Maret 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, mengakui pernah dibantu Handang Soekarno, Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Arif, ketika itu, ia meminta bantuan Handang untuk mengurus tax amnesty perusahaannya, PT Rakabu Sejahtera.

Kesaksian Arif itu diungkapkan dalam sidang suap pejabat pajak oleh Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair—biasa dipanggil Mohan—di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Maret 2017. Dalam sidang itu, Arif mengakui membantu Mohan, yang meminta dibantu mengurus tax amnesty.

"Pada waktu itu, saya pernah ketemu Mohan. Dia cerita belum bisa ikut tax amnesty karena dihambat," kata Arif. Arif mengaku teringat bagaimana ia mengurus pajak perusahaannya. Arif lantas meminta Mohan mengirim dokumen perusahaannya melalui pesan WhatsApp.

Baca: Bantu Terdakwa Suap Pajak, Ini Kesaksian Ipar Presiden Jokowi


Dokumen dari Mohan itu langsung diteruskan kepada Handang. "Saya tidak sempat baca dokumen itu," ucapnya. Setelah mengirim dokumen itu, Arif berujar, "Apa pun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik untuk Mohan."

Pada sidang Senin, 13 Maret 2017, saksi mantan Direktur PT Bangun Bejana Baja Rudy Priambodo Musdiono mengungkapkan pertemuan antara dia, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Arif. Rudy menuturkan mereka membahas pajak perusahaan PT Rakabu Sejahtera milik Arif.

"Pertemuan ini hanya membahas tax amnesty perusahaan Pak Arif dan saya," kata Rudy.

Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 1,9 miliar untuk membantu mengurus masalah pajak PT EKP. Perusahaan asal India itu terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.

Simak pula: Ipar Jokowi Hubungi Dirjen Pajak, Bahas Masalah Pajak PT EKP


Menurut Handang, Mohan awalnya menjanjikan akan memberinya 10 persen dari tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52 miliar untuk membalas bantuan yang diberikan. Dalam surat dakwaan, dia mengatakan suap itu juga diperuntukkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

PT EKP yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing tercatat memiliki sejumlah permasalahan pajak pada kurun 2015-2016. Di antaranya pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pajak pertambahan nilai (STP PPN), penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

7 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

37 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

40 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

48 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

58 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya