Diperiksa Polisi, Wali Kota Bantah Izinkan Pungli di Samarinda

Reporter

Sabtu, 18 Maret 2017 17:11 WIB

Kepala Polda Kaltim Ispektur Jenderal Safaruddin membeber barang bukti berupa uang pecahan R p100 ribu senilai Rp 6,1 miliar dalan operasi tangkap tangan di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura), Pelabuhan Samudera dan Terminal Peti Kemas Samarinda, 17 maret 2017. FIRMAN HIDAYAT/SAPRI MAULANA

TEMPO.CO, Samarinda - Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengaku telah diperiksa polisi sehubungan dengan tarif bongkar muat di Pelabuhan Samudera dan Terminal Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda. Syaharie ditanyai tentang terbitnya Surat Keputusan Walikota Tahun 2016 yang digunakan oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas) tertentu untuk menarik pungutan liar (pungli) terhadap setiap truk yang masuk ke pelabuhan di Samarinda.

"Tadi sudah diperiksa, belum selesai. Nanti lanjut lagi," kata Syaharie Jaang, saat ditemui di Bandara Temindung, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu, 18 Maret 2017. Jaang diperiksa tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim di Markas Brimob Polda Kaltim Detasemen B Pelopor, Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang.

Baca: SK Wali Kota Ini Dianggap Suburkan Pungli, Polisi ...

Jaang ke Bandara Temindung Samarinda untuk menyambut kedatangan Menteri Perhubungan, Budi Karya yang berkunjung ke Samarinda. Budi Karya bermaksud meninjau pelabuhan peti kemas yang diduga sarat praktik pungutan liar.

Ia membantah SK yang diterbitkannya pada 2016 tentang ketentuan penarikan biaya masuk ke pelabuhan. "Itukan SK (tentang retribusi) parkir, bukan penarikan di (jalan keluar-masuk) portal (di pelabuhan) itu."

Wali Kota mengakui ada pungli di pelabuhan itu. Tapi menurut dia, itu di luar ketentuan SK tarif parkir. Ia menyerahkan kasus itu kepada aparat hukum. "Kalau yang diambil yang di luar parkir, itu kita serahkan (ke pihak berwajib)," kata Jaang.

Baca juga:
Kisah Masa Kecil Hasyim Muzadi di Bojonegoro
KPPU: Kami Temukan Indikasi Korupsi E-KTP Lebih Dulu dari KPK

Sayangnya, Jaang tidak menjelaskan dengan detail tentang tarif parkir di SK itu, termasuk biaya pungutannya. "Saya lupa (tarifnya), nanti selesai pemeriksaan (lanjutan) saya akan jelaskan lagi."

Jaang mendukung dan mengapresiasi langkah yang dilakukan Mabes Polri, Polda Kaltim dan jajarannya. Ia bersikukuh tidak mungkin mendukung keberadaan pungli. "Masa Wali Kota mengeluarkan SK pungutan liar. Saya bilang, ditindaklanjuti lho, Pak. Saya tidak terima juga (ada) nama saya," ujar dia sembari tertawa.

Sebelumnya, Kepala Polda Kaltim, Inspektur Jenderal Safaruddin mengatakan pungutan daerah biasanya menggunakan Peraturan Daerah (Perda) bukan Keputusan Walikota.

Kemarin, 17 Maret 2017, polisi menyita uang senilai Rp6,13 miliar itu dari ruang bendahara Kantor Komura di Jalan Yos Sudarso, Kota Samarinda. Sebanyak 15 tenaga kerja bongkar muat ditangkap karena diduga menerapkan tarif tinggi untuk jasa angkuran di Pelabuhan Samudera dan Terminal Pelabuhan Peti Kemas Palaran, secara sepihak. Di Surabaya tarifnya sekitar Rp10 ribu per kontainer. Sedangkan di Pelabuhan Samudera dan terminal peti kemas setempat tarifnya Rp180-340 ribu yang ditentukan secara sepihak oleh buruh angkut.

FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

51 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Jumlah Titik Panas di Kaltim Tambah saat Wilayah Lain Mulai Hujan

31 Oktober 2023

Jumlah Titik Panas di Kaltim Tambah saat Wilayah Lain Mulai Hujan

BMKG Stasiun Balikpapan mendeteksi sebanyak 462 titik panas tersebar di Provinsi Kalimantan Timur, sehingga semua pihak diminta waspada.

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya