Kesal Lingkungan Rusak, Kapolda Bangka Belitung Sindir Pengusaha Timah

Reporter

Kamis, 16 Maret 2017 17:20 WIB

Kondisi hutan Belitung dengan lubang penambangan timah di Kepulauan Belitung, Provinsi Bangka Belitung. ANTARA/Teresia May

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Rapat koordinasi Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung dengan para pengusaha timah dalam rangka penghijauan kawasan pascatambang menjadi ajang Kapolda Bangka Belitung Brigadir Jenderal Anton Wahono melampiaskan kekesalannya. Hal ini terkait dengan lingkungan yang rusak akibat aktivitas pertambangan, tapi para pengusaha dinilai lepas tanggung jawab ihwal perbaikan lingkungan.

"Tidak ada tanggung jawab dan tidak ada kesadaran. Jangan mentang-mentang sudah setor dana jaminan reklamasi, tanggung jawab ditinggal begitu saja," tutur Anton dalam rapat koordinasi penghijauan kawasan pascatambang di ruang rupatama, Mapolda Bangka Belitung, Kamis, 16 Maret 2017.

Baca: Marak Tambang Timah Ilegal di Babel, Siapa Tanggung Jawab?

Anton bahkan meminta pengusaha jujur dan mengaku apabila memperoleh pasir timah murni yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan yang sudah diterbitkan. "Coba jujur dari hati dan tunjuk tangan pengusaha di sini yang mendapatkan timah dari wilayah pertambangannya sendiri. Tidak ada kan yang tunjuk tangan," ujar dia.

Anton menuturkan, peraturan pertambangan menyebut timah wajib berasal dari wilayah izin usaha pertambangan yang sudah ada. Para pengusaha smelter timah harus menambang di wilayahnya masing-masing. "Kalau masih tidak sesuai aturan akan kami proses. Kami bukan cari-cari kesalahan. Kalau dicari pasti akan ketemu salahnya. Tidak ada pengusaha yang bersih," ujar dia.

Itu sebabnya, Anton mengajak para pengusaha timah dapat berperan aktif dalam rencana penghijauan kawasan pascatambang timah. Reklamasi lahan yang dilakukan adalah dengan mengedepankan asas manfaat.

Baca: Kemen LH & Kehutanan Optimis Kerusakan Lingkungan Menurun

Pada tahap awal, Anton meminta pengusaha mereklamasi lahan paling tidak sepuluh hektare. Menurut dia, reklamasi dilakukan dengan menanam jenis tanaman produktif agar bisa menunjang kebutuhan pokok masyarakat. Dengan demikian, memberi manfaat bagi warga untuk menekan inflasi. "Saya tidak mau disalahkan karena melakukan pembiaran lingkungan rusak. Saya jadi dinamisator agar semua bergerak," kata Anton.

Anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Bangka Belitung, Bambang Herdiansyah, mengatakan isu perusahaan swasta menampung timah di luar IUP bukan hal baru. Hal tersebut dijembatani oleh para pengepul timah atau yang sering disebut kolektor.

Bambang menuturkan, pasir timah yang dibeli kolektor dari masyarakat yang notabenenya dari tambang ilegal, dijual lagi ke perusahaan smelter. Ketika sudah masuk, pasir timah tersebut seolah-olah didapat dari IUP perusahaan. Pengesahannya pun dilakukan oleh surveyor. "Kasus ini pernah terbongkar dan ditangani Polda Bangka Belitung beberapa waktu silam," ujar dia.

Baca: Bisakah Indonesia Jadi Penentu Harga Timah Dunia?

Bambang menambahkan, selama tidak ditindak tegas, keberadaan kolektor jelas akan mengeksiskan aktivitas tambang timah ilegal. Sebab tidak mungkin tambang ilegal yang dilakukan masyarakat akan eksis jika tidak ada orang-orang yang bertindak sebagai pembeli.

"Kami berharap ini menjadi perhatian. Masyarakat bisa menambang dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang minerba. Baik itu dengan pola kemitraan dengan BUMN, atau dengan menetapkan wilayah pertambangan rakyat," tuturnya.

SERVIO MARANDA

Berita terkait

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

1 hari lalu

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

2 hari lalu

Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara dan lingkungan Rp 271 triliun.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

4 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

5 hari lalu

EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

Pengusaha Robert Bonosusatya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret kawan-kawannya. Begini cerita Robert.

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

9 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

9 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

11 hari lalu

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

12 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya

Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

12 hari lalu

Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

Kejaksaan Agung mengizinkan lima smelter timah, termasuk mlik Harvey Moeis PT RBT untuk kembali beroperasi setelah disita penyidik.

Baca Selengkapnya