Sidang E-KTP, Gamawan: Usul Anggaran dari DPR dan Menteri Lama  

Reporter

Kamis, 16 Maret 2017 15:45 WIB

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kanan) saat menjadi saksi dalam sidang dengan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek elektronik KTP Irman dan Sugiharto di gedung Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta, 16 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Kamis, 16 Maret 2017, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang menjadi saksi mengatakan penggantian sumber anggaran proyek e-KTP dari pinjaman hibah luar negeri (PHLN) menjadi anggaran murni merupakan usul Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, ucap Gamawan, perubahan ini sudah diusulkan Menteri Dalam Negeri sebelum dia.

Gamawan menjelaskan, permintaan perubahan sumber anggaran oleh DPR itu disampaikan saat ia menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR setelah 19 hari ia menjabat Menteri Dalam Negeri. Pada rapat kerja itu, salah satu yang dibahas adalah mengenai proyek e-KTP.

Baca: Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi Akui Terima Rp 1,5 Miliar, Namun...

"Terkait dengan e-KTP, DPR minta dianggarkan dengan APBN murni, karena saya pernah dengar itu pakai dana hibah. Saya juga pernah baca pada Oktober, Pak Menteri sebelumnya juga pernah mengusulkan itu," ujar Gamawan saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.

Berdasarkan surat menteri sebelumnya dan permintaan DPR itu, tutur Gamawan, dia lalu melapor kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Presiden minta ini dirapatkan dulu," ucapnya.

Baca: Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi: Kalau Berkhianat Saya Minta Dikutuk

Gamawan mengatakan ia sebenarnya tidak ingin menggarap proyek ini. Gamawan beralasan, sebagai menteri baru, ia belum berpengalaman. Terlebih mantan Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok ini merasa masih belum kenal dengan suasana Jakarta.

Gamawan kemudian menemui wakil presiden untuk membicarakan masalah ini. Namun wakil presiden menyarankan agar Gamawan bersedia melaksanakan proyek ini lantaran masuk tugas pokok dan fungsi Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Absen Jadi Saksi di Sidang E-KTP, Ini Alasan Agus Martowardojo

Selanjutnya, Gamawan mengarahkan pembentukan tim pengarah yang diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Sedangkan Gamawan menjadi wakil dalam tim tersebut. Menurut dia, tim ini berfungsi memperlancar proses pengadaan e-KTP.

Selain itu, Gamawan membentuk tim teknis yang menilai soal pengadaan perangkat dan mekanisme. "Ini melibatkan 15 lembaga dan kementerian," ujarnya.

Proses pengadaan berjalan dengan dikawal Badan Pemeriksa Keamanan, Badan Pengawasan Keamanan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurut Gamawan, hasil audit BPK menyatakan tak ada kekeliruan dalam pengadaan proyek ini.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait: Sidang E-KTP, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Klarifikasi Duit Rp 50 Juta




Advertising
Advertising

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

29 Juni 2022

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Perludem:Juri Ardiantoro Jadi Ketua Pansel KPU Rawan Konflik Kepentingan

12 Oktober 2021

Perludem:Juri Ardiantoro Jadi Ketua Pansel KPU Rawan Konflik Kepentingan

Juri Ardiantoro sempat menjadi Wakil Direktur Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pemilihan Presiden 2019 lalu.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Proyek IPDN, KPK akan Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

18 November 2019

Kasus Proyek IPDN, KPK akan Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

KPK memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Dudy, yakni dua staf PT Hutama Karya masing-masing Mohamad Anas dan Hari Prasojo.

Baca Selengkapnya