Polda Riau Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Bawah Umur

Reporter

Editor

Pruwanto

Rabu, 15 Maret 2017 23:00 WIB

Ilustrasi Prostitusi online. brianzeiger.com

TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau membongkar bisnis prostitusi online anak di bawah umur di Pekanbaru. Polisi meringkus dua mucikari serta mengamankan tiga wanita yang rata-rata masih belia.

"Dalam kasus ini pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur," kata Kepala Subdit III, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Fibri Karpianananto, Selasa, 14 Maret 2017.

Kedua mucikari tersebut adalah DR alias Dedy (23), berstatus sebagai mahasiswa serta teman wanitanya RK (17) yang masih pelajar. Tiga korban ditangkap polisi yakni RZ (24), SE (16) dan WD (19).

Fibri mengatakan, bisnis prostitusi online anak di bawah umur dibongkar polisi melalui penyamaran (undercover buy). Petugas polisi yang menyamar sebagai pelanggan meminta jasa pelaku menyediakan wanita penghibur melalui media sosial.

Saat bertransaksi, polisi menangkap tangan dua mucikari serta tiga korbannya di sebuah hotel di Pekanbaru. "Pelaku dan korban di bawah umur saat ini kami amankan di Dinas Sosial," kata Fibri.

Menurut Fibri, pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan wanita-wanita muda kepada pria hidung belang. Pelaku sengaja memajang foto korban sekaligus menetapkan tarif. Pelaku mendapat keuntungan Rp 200 ribu setiap kali transaksi.

Kebanyakan korban yang ditawari pelaku masih berstatus pelajar di Pekanbaru. Antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Kebanyakan korban terpaksa melakukan hal itu karena alasan himpitan ekonomi. "Pelaku mengaku korban yang meminta untuk dicarikan pelanggan," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 76 huruf i Undang-Undang tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

44 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

44 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya