Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo saat melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, 6 Januari 2016. Kpk berharap melalui kunjungan ke lembaga penegak hukum, pihaknya dapat menerima masukan dalam menghadapi sidang praperadilan, sehingga antar lembaga hukum memiliki pandangan yang sama terkait maraknya sidang praperadilan. TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberi sinyal lembaganya tengah mengusut dugaan korupsi yang lebih besar daripada dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik dan e-KTP.
"Duitnya yang besar. Ada indikasi kerugian yang lebih besar tapi pelakunya tidak sebesar yang hari ini (e-KTP)," kata Agus di Perbanas Institute Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.
Agus tak menjelaskan secara detail kasus besar apa yang kini ditangani lembaga antikorupsi itu. Namun, ia memastikan, kasus ini bukan pengembangan dari perkara yang sudah ditangani KPK. "Isu kasus baru," ujarnya.
Pada korupsi e-KTP, KPK menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Jumlah sebesar itu diduga dipakai bancakan oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri, politikus DPR, hingga pihak swasta.
Hingga kini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
Dalam surat dakwaan kasus e-KTP dua tersangka itu, KPK menyebut puluhan nama yang diduga turut serta kebagian duit bancakan. Di antaranya Ketua DPR Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.