Irman (kanan) dan Sugiharto (tengah), memasuki ruang sidang jelang ikuti sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK terkuak sejumlah nama besar yang di anggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan ada tersangka baru dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Pasti ada," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.
Agus tidak menjelaskan secara detail tentang tersangka baru itu selain dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Namun penetapan tersangka itu akan dilakukan setelah KPK menggelar perkara. "Kami masih menunggu gelar (perkara).”
Dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini, Agus mengatakan banyak aktor yang terlibat. Nama-nama pemainnya telah dicantumkan dalam surat dakwaan dua tersangka yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sejumlah nama besar juga disebut dalam dakwaan itu, di antaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan 37 anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
Ibarat lomba lari, ujar Agus, penyelesaian perkara ini bukan seperti lari cepat jarak pendek, melainkan lari maraton. Namun ia berharap kasus yang mulai diusut pada 2014 ini segera tuntas.
"Kami akan tuntaskan kasus ini dalam waktu yang cepat, seperti yang diharapkan banyak orang," tutur Agus.