Tragedi Terumbu Karang Raja Ampat, Ini Langkah Hukumnya  

Reporter

Rabu, 15 Maret 2017 11:10 WIB

Tim peneliti mendata kerusakan karang yang disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, 4 Maret 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia membuka kemungkinan meminta pertanggungjawaban hukum pidana dan perdata perihal kasus kapal Caledonian Sky, kapal pesiar berbendera Bahama yang karam di perairan Raja Ampat pada 4 Maret 2017.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tercantum penegakan hukum secara pidana dan perdata. “Kami analisis langkah hukum mana yang akan kami lakukan,” ucapnya, Selasa, 14 Maret 2017.

Baca:
Terumbu Karang Raja Ampat, Proses Evakuasi Kapal Diinvestigasi

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup sedang mengumpulkan data dan informasi terkait dengan kerusakan biota laut itu. Roy—sapaan Rasio Ridho—pun akan melihat langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi.

Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menuturkan timnya bisa menjalankan pengajuan ganti rugi perdata dan pidana secara bersamaan atas kasus ini. Sebab, aturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan perusakan kekayaan alam, seperti terumbu karang, lahan gambut, dan hutan, merupakan tindak kriminal yang ancaman hukumannya pidana penjara.

“Walaupun perusahaan asuransi bersedia membayar ganti rugi, hal ini tidak dapat menghilangkan aspek pidananya,” ujar Arif.

Baca:
Pemulihan Terumbu Karang Raja Ampat Butuh 10 Tahun

Ia mengibaratkan kejadian kapal karam ini dengan sebuah mobil yang mengalami kecelakaan dan menabrak orang hingga tewas. “Asuransi mungkin membayar ganti rugi mobil yang rusak, tapi sopirnya kan tetap dipenjara karena menabrak orang hingga meninggal,” katanya.

Dalam waktu dekat, tim asuransi dan perusahaan kapal akan datang serta bertemu dengan pemerintah untuk membahas tentang kapal yang kini berlabuh di Filipina itu. Pemerintah sendiri, ucap Arif, masih merinci jumlah kerugian akibat tragedi ini. Saat ini, sejumlah kalangan memberikan angka kerugian yang patut diganti perusahaan asuransi. Hal itu menimbulkan informasi yang simpang-siur. “Kami sudah meminta pihak profesional menentukan berapa kerugian yang terjadi,” ucapnya.

Baca:
Begini Kronologis Kapal Pesiar Menabrak Terumbu Karang Raja Ampat

Yang pasti, Arif memperkirakan kerugian tidak hanya terjadi karena kerusakan karang, tapi juga ekosistem laut. Ikan menghilang akibat rusaknya karang. Akibat lain, ujar dia, hilangnya mata pencaharian warga sekitar.

MITRA TARIGAN





Berita terkait

Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

7 hari lalu

Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

Walhi mengkritik rencana pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan bisa picu kerusakan lingkungan lebih berat

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Belanda Temui JATAM Kaltim hingga AMAN sebelum Investasi di IKN

13 hari lalu

Alasan Pemerintah Belanda Temui JATAM Kaltim hingga AMAN sebelum Investasi di IKN

Pemberintah Belanda mengaku ingin melihat langsung kondisi di IKN sebelum mereka berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

45 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

4 Maret 2024

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.

Baca Selengkapnya

Pesona Kali Biru, Sepotong Surga di Tanah Raja Ampat Papua Barat

11 November 2023

Pesona Kali Biru, Sepotong Surga di Tanah Raja Ampat Papua Barat

Disebut Kali Biru karena sungai di tanah Raja Ampat ini memiliki air jernih yang memancarkan warna biru dari dasarnya.

Baca Selengkapnya