Luhut Disebut dalam Suap Pajak, KPK Dalami Fakta Sidang
Editor
Dian Andryanto
Selasa, 14 Maret 2017 19:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Febri Diansyah memastikan lembaganya akan mendalami keterangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv dalam sidang suap pajak PT EK Prima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin.
Saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair itu, Haniv menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan pernah memanggil Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi untuk menyelesaikan masalah pajak sejumlah pengusaha Jepang.
"Tentu saja KPK akan mendalami dan kami akan melihat relevansinya dalam perkara ini," kata Febri di kantor KPK, Selasa, 13 Maret 2017.
Baca juga:
Bertemu Ipar Jokowi di Solo, Penyuap Ditjen Pajak Bawa Rp 1,5 M
Febri enggan menerangkan apakah KPK sudah mengantongi informasi terkait dengan Luhut sebelum Haniv membeberkannya di hadapan majelis hakim. Namun, ia mengatakan bahwa KPK wajib mencermati fakta persidangan itu.
"Sampai dengan kemarin tentu akan kami pelajari. Terkadang ada hal-hal yang lebih dalam yang disampaikan di sana," kata Febri. Menurut dia, fakta persidangan yang disampaikan Haniv adalah informasi berharga bagi KPK. Meski demikian, KPK belum bisa menarik kesimpulan apakah yang dilakukan Luhut menyalahi aturan.
Baca pula:
Namanya Disebut Dalam Sidang Suap Pajak, Begini Reaksi Luhut
Pada perkara suap pajak PT EKP, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno dan Direktur PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair. Handang diduga menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Mohan untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan pajak PT EKP. Salah satunya adalah pencabutan pengusaha kena pajak (PKP).
Informasi mengenai Luhut terungkap saat Haniv hendak meyakinkan majelis bahwa tak hanya PT EKP saja yang dicabut PKP-nya. Namun, ada 50 pengusaha asing yang PKP-nya dicabut.
Silakan baca:
Kasus Suap Pajak, Dari Ancaman Sampai Sebut Nama Ipar Jokowi
Kasus Suap Pajak, Tersangka Akui Kenal Adik Ipar Jokowi
Pencabutan PKP itu membuat wajib pajak berbondong-bondong ke kantor pajak untuk protes. Lantas Haniv bercerita keesokan harinya ia ditelepon Luhut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, untuk membahas masalah pencabutan PKP itu.
Menurut Haniv, panggilan itu sebenarnya ditujukan kepada Dirjen Pajak. Namun, ia yang diminta datang. "Yang dipanggil Pak Dirjen, tapi saya yang dipanggil," kata dia di depan majelis hakim.
Haniv pun datang ke kantor Luhut. Dalam pertemuan itu ada juga Duta Besar Jepang dan beberapa wajib pajak juga. "Mereka bilang, siapa kau? Saya Kanwil Khusus," ujar dia.
Pada pertemuan itu Luhut mengatakan bahwa Duta Besar Jepang sudah menemui Presiden Joko Widodo ihwal pencabutan PKP ini. "Ini Dubes Jepang sudah ke Presiden. Kau harus selesaikan ini," kata Haniv menirukan Luhut.
Haniv menyanggupi permintaan Luhut. Selanjutnya dia menghubungi Ken untuk menyampaikan pesan Luhut, Tak lama, semua pencabutan PKP dibatalkan. "Saat itu semua pengusaha Jepang datang ke saya bilang terima kasih," kata dia.
MAYA AYU PUSPITASARI