Bertemu Ipar Jokowi di Solo, Penyuap Ditjen Pajak Bawa Rp 1,5 M  

Selasa, 14 Maret 2017 19:03 WIB

Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair pernah bertemu adik ipar Presiden Jokowi, Arif Budi Sulistyo, di Solo, pada November 2016. Menurut Mustika Chairani, Sekretaris Rajamohanan, yang ikut ke Solo, saat itu bosnya membawa dua tas koper berisi uang Rp 1,5 miliar.

"Ada dua koper. Ukurannya kurang-lebih sama," kata Mustika saat bersaksi di sidang suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak dengan terdakwa Rajamohanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Maret 2017. Awalnya Mustika tak tahu jika koper itu berisi uang. Ia baru tahu setelah mendengar dari Yuli Kanestren, Manajer Financial PT EKP.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, dari Ancaman sampai Sebut Nama Ipar Jokowi

Mustika mengatakan saat berangkat ke Solo, ada seorang teman Rajamohanan yang ikut terbang bersama mereka, dan seorang lainnya yang menjemput saat tiba di Solo. Mustika mengaku baru tahu dua orang rekan atasannya itu adalah Rudy Prijambodo Musdiono, mantan Direktur PT Bangun Bejana Baja; dan Arif Budi Sulistyo setelah ada ramai-ramai pemberitaan kasus ini di media massa.

Menurut Mustika, mereka bertiga sampai di Solo sudah malam. Mereka lalu dijemput Arif menggunakan mobil pribadi. Kemudian keempatnya pergi makan malam bersama. Seusai makan, Rudy pergi bersama Arif. Sedangkan Rajamohanan dan dia pergi ke hotel.

Mustika mengatakan selesai makan koper itu masih ada di tangan Rajamohanan. Namun, keesokan harinya saat kembali ke Jakarta, koper-koper itu sudah tidak ada. "Saya enggak lihat lagi pas besoknya," kata dia.

Simak pula: Ini Jurus Ngeles Dirjen Pajak Soal Adik Ipar Jokowi

Rudy Prijambodo Musdiono, yang juga bersaksi di sidang yang sama, membenarkan kepergiannya dengan Rajamohanan ke Solo. Rudy menjelaskan saat itu ia memang berencana pergi ke Solo karena hendak ke Surabaya bersama Arif. Namun, sebelum berangkat, ia bertemu dengan Rajamohanan. "Dia lalu menyamai tanggal keberangkatan dengan saya," katanya.

Rajamohanan berdalih duit Rp 1,5 miliar itu akan ia gunakan untuk membeli tanah di Solo. Menurut dia, tanah itu akan ia gunakan untuk membangun pabrik pengupas mete di Wonogiri. "Kami sudah punya teknologinya," ucap dia.

Saat ditanya kenapa uangnya dibawa tunai malam itu, Rajamohanan mengatakan uang itu harus dibawa agar meyakinkan penjual tanah. "Kami harus bawa tunai karena orang kampung di sana maunya kami langsung kasih unjuk duit," katanya.

Lihat juga: Kasus Suap Pajak, KPK Bidik Pejabat Selain Handang Soekarno

Rajamohanan didakwa menyuap Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno untuk menyelesaikan masalah pajak perusahaannya. Dalam usahanya untuk membereskan masalah itu, Rajamohanan meminta bantuan Arif agar dikenalkan dengan beberapa pejabat pajak.

Menurut pengakuan Rajamohanan, Arif bersedia membantunya untuk bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Namun, Rajamohanan membantah ia menjanjikan uang atau hadiah kepada Arif karena telah membantunya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

6 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

36 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

39 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

47 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

57 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

57 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya