Dipecat PPP Djan Faridz, ke Partai Mana Lulung Akan Bergabung?  

Reporter

Selasa, 14 Maret 2017 15:47 WIB

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau biasa dikenal dengan panggilan Haji Lulung. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung mengaku banyak mendapatkan tawaran dari partai lain untuk bergabung. Tawaran itu muncul setelah muncul kabar soal pemecatannya.

Meski sudah dinyatakan dipecat dari keanggotaan PPP kubu Djan Faridz, Lulung mengaku belum akan meninggalkan partai berlambang Kakbah itu. "Walau banyak teman partai sudah mengajak, bilang welcome, saya tak akan meninggalkan partai ini, karena saya tahu saya dibesarkan di partai ini," ucapnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2017.

Baca: Dipecat PPP Kubu Djan Faridz, Lulung: Saya Tak Pernah Ditelepon

Lulung menilai Dewan Pimpinan Pusat PPP kubu Djan Faridz tidak berhak memecatnya dan sejumlah politikus PPP lain lantaran tak memiliki surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun SK Kementerian Hukum tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2022 yang dikeluarkan pada April tahun lalu kini dipegang PPP kubu M. Romahurmuziy. "Dia (Djan) tak bisa berhentikan saya karena tak punya legitimasi surat keputusan," ujar Lulung.

Lewat sistem penggantian antarwaktu (PAW), PPP pun mencopot Lulung dan sembilan politikus PPP lain dari keanggotaan DPRD DKI Jakarta. Namun Lulung, yang menduduki kursi Wakil Ketua DPRD DKI, tak menganggap serius keputusan tersebut. "Saya anggap itu sifatnya bercanda, hanya lucu-lucuan."

Baca: Lulung Dipecat, Djan Faridz: Kita Doakan Dia Masuk Surga

Dia berpandangan, posisi yang didapat PPP di Dewan Perwakilan Rakyat dan DPRD DKI merupakan hasil aspirasi sedikitnya satu juta suara pendukung partai berlambang Kakbah itu. Saat ini, PPP memiliki sepuluh kursi di DPRD DKI dan tiga kursi di DPR. "Kalau saya dipecat oleh umat, saya bisa berhenti. Hanya umat yang bisa memecat," tutur Lulung.

Lulung pun mendesak pemerintah lebih tegas menyikapi dualisme di partainya. "Kita katanya tunggu SK, padahal kita punya keputusan Mahkamah Agung (MA). Bicara kepastian hukum adalah soal keputusan pengadilan dan undang-undang, yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 601," katanya.

Yang dimaksud Lulung adalah SK pengesahan pengurus kubu Djan Faridz, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.

Djan Faridz sebelumnya menyatakan pemecatan itu dilatarbelakangi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPP. Lulung dan beberapa politikus PPP dinilai menyalahi aturan karena mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam pemilihan Gubernur DKI 2017. Padahal PPP kubu Djan saat ini mendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

YOHANES PASKALIS

Video Terkait: Dipecat dari PPP, Lulung: Ini Lucu-lucuan Saja








Advertising
Advertising

Berita terkait

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

3 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

28 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

28 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

33 hari lalu

PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

PPP resmi mendaftarkan PHPU ke MK. Berikut pernyataan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dan keyakinan Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

34 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

36 hari lalu

Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Partai Persatuan Pembangunan menyatakan masih fokus untuk mencermati perolehan suara yang ditengarai terdapat selisih hasil.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

36 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

36 hari lalu

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

Partai Persatuan Pembangunan tidak lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mengapa bisa terjadi?

Baca Selengkapnya

PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

36 hari lalu

PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

Ketua Fraksi PPP Amir Uksara mengatakan belum ada pergerakan untuk menggulirkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya