Petugas menunjukan barang bukti ganja yang akan dimusnahkan, berbentuk paket ganja kering. Jakarta, 11 Maret 2015. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Manokwari - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Papua Barat menangkap dua pria pembawa ganja kering sebanyak 1,98 kilogram di atas Kapal Motor Ciremai. Kapal tersebut singgah di pelabuhan laut Manokwari, Jumat kemarin. Keduanya langsung digiring ke Markas Polda Papua Barat bersama barang buktinya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat Ajun Komisaris Besar Hari Supriono membenarkan penangkapan dua pelaku bernama Fredrik Anofa Ik, 23 tahun, dan Yosef Kambodo, 19 tahun, oleh tim Direktorat Reserse Narkoba. "Saat ini keduanya sudah ditahan, untuk proses lebih lanjut," ujar Hari saat dihubungi Sabtu, 11 Maret 2017.
Menurut Hari, dari hasil interogasi awal diketahui bahwa Fredrik Anofa yang beralamat di Jalan Reremi KPR Jalur II Manokwari membawa satu karung kecil ganja kering dan 13 bungkus plastik bening ukuran besar juga berisi ganja kering. Berat keseluruhan ganja kering yang dibawa Fredrik, kata Hari, 1.019,5 gram.
Sedangkan Yosef Kambodo Ik, warga Jalan Klademak I Sorong terbukti membawa dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja kering seberat 20,48 gram dan plastik klip kosong sebanyak 79 lembar.
Hari berujar penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda masih melakukan pengembangan untuk memastikan jaringan mereka selama ini di Manokwari dan Sorong termasuk peran mereka dalam jaringan ini. Berdasarkan dugaan sementara polisi, ganja kering tersebut diperoleh pelaku dari Papua Nugini melalui Jayapura.