Mantan Penasihat KPK Ini Minta Tjahjo Kumolo Stop Proyek E-KTP  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Sabtu, 11 Maret 2017 09:19 WIB

ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Palu - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara pencetakan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Alasannya, selain perkaranya masih dalam proses hukum, proyek senilai Rp 5,9 triliun ini ada kerugian negara.

Permintaan itu disampaikan Abdullah Hehamahua setelah memberikan ceramah ilmiah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah. Acara ceramah berlangsung di auditorium perguruan tinggi keagamaan Islam negeri tersebut, Jumat, 10 Maret 2017.

Baca:
Suap E-KTP Mengalir sampai Jauh

"Sebaiknya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara pencetakan dan pengadaan blangko e-KTP, karena proyek e-KTP sedang diproses hukum dan ada dugaan kerugian negara atas kegiatan tersebut," kata Abdullah Hehamahua.

Abdullah Hehamahua menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri perlu berkoordinasi dengan instansi lain terkait dengan database wajib e-KTP. Menurut dia, sampai saat ini database untuk wajib e-KTP bagi penduduk Indonesia belum final atau belum dapat dijadikan patokan pengadaan blangko pembuatan dan perekaman e-KTP.

Lihat Juga:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa

Untuk itu, kata Abdullah Hehamahua, Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan perbaikan database jumlah wajib e-KTP. "Saran saya Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan perbaikan database dengan melibatkan instansi lain. Ini untuk penguatan data jumlah masyarakat yang layak memiliki e-KTP."

Abdullah Hehamahua datang ke Palu disambut Rektor IAIN Zainal Abidin. Ia memberi ceramah ilmiah di hadapan 500 mahasiswa dari berbagai fakultas, dengan tema peta pergulatan politik nasional.

Baca:
9 Politikus Ini Kompak Menyangkal Terima Duit E-KTP

Kasus proyek e-KTP menyeret puluhan politikus di Dewan Perwakilan Rakyat dan sejumlah pejabat, serta kalangan swasta. Mereka diduga terlibat dalam bagi-bagi duit proyek e-KTP sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. Proyek e-KTP yang seharusnya selesai, sampai kini belum beres.

Perkara korupsi e-KTP sedang dalam proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis, 9 Maret 2017, dengan terdakwa dua pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

ANTARA | ELIK S.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

6 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

15 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

15 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

17 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

20 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya