Anak buaya Muara atau Bekatak keluar usai menetas di Kebun Binatang Mangkang, Semarang, 24 November 2014. Buaya yang termasuk dalam spesies buaya ganas tersebut mampu berkembang biak dengan memiliki panjang 6 sampai 12 meter. TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO.CO, Balikpapan - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menyita dua ekor buaya yang akan diselundupkan lewat Bandar Udara Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku berupaya mengirimkan dua anakan buaya muara ini serta menyamarkan bungkusannya dengan kotak makanan ringan.
"Kami sita saat dilihat bungkusannya mencurigakan," kata Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan, Muhammad Burlian, Jumat, 10 Maret 2017.
Hasil pemeriksaan kargo pesawat ini, Burlian mendapati dua ekor buaya muara atau crocodylus porosus sepanjang 80 centimeter dan 30 centimeter. Dua ekor buaya muara diperkirakan berumur masing masing 8 bulan dan 3 bulan. "Masih anakan buaya muara yang kami sita. Pemiliknya juga enggan saat dihubungi," ujarnya.
Pelaku tanpa nama, kata Burlian memanfaatkan jasa pengiriman barang rute tujuan Samarinda – Makassar. Dia menduga, buaya muara diperdagangkan para kolektor hewan reptil di wilayah Sulawesi Selatan.
Burlian mengatakan, buaya muara masuk katagori satwa appendix 1 atau hewan dilindungi dengan pemanfaatan terbatas. Pemanfaatan satwa jenis ini harus melalui lokasi penangkaran yang mengantongi izin Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). "Hewan ini hanya ada di Kalimantan dan Sumatera sehingga pemanfaatannya dilindungi," ujarnya.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kalimantan, Suriawati Halim mengatakan, keberadaan buaya muara dilindungi dalam Undang Undang Konservasi. Pemanfaatan tanpa ijin akan dikenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. “Ancaman hukumannya cukup tegas namun realisasi dilapangan tidak pernah dijalankan,” kata dia.
Sehubungan itu, Suriawati mengaku, konsen dalam penanganan satwa-satwa yang diserahkan pada BKSDA Kalimantan. Dia menyebutkan, perlu perlakuan khusus dalam pelepas liaran anakan muara muara ke habitat alamnya. "Tidak bisa serta merta dilepas ke sungai, bisa mengancam lingkungan masyarakat," tuturnya.
Suriawati menyatakan, menitipkan dua anakan buaya muara ini ke penangkaran buaya di Teritip Balikpapan. Lokasi penangkaran ini sudah mengantongi izin resmi diterbitkan BKSDA Kalimantan. "Kami akan titipkan saja buaya muara ini kesana," ujarnya.