Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumala di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku proses lelang blangko kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP jadi terhambat dengan adanya kasus hukum terkait pengadaan kartu identitas tersebut.
”Saya kira iya, lelang jadi terhambat karena masalah hukum ini,” ujar Tjahjo di Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2017.
Menteri Tjahjo menuturkan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu telah mengganggu ritme kinerja jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena puluhan staf dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan.
”Sudah 30 staf kami dipanggil untuk kesaksian, termasuk staf Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tingkat provinsi dan kota. Jadi secara prinsip kinerja dan lelang menjadi tidak optimal,” tuturnya.
Karena itu, Tjahjo berharap kasus hukum yang dikatakan melibatkan sejumlah pejabat negara dan kepala daerah ini dapat segera selesai, sehingga target-target Kemendagri dapat segera dirampungkan.
“Apalagi penyelesaian seluruh perekaman data penduduk secara elektronik juga telah ditargetkan pada 2017,” tuturnya.
”Dua tahun saya jadi Mendagri sudah banyak kemajuan soal e-KTP ini, sudah 96 persen per 1 Februari 2017. Sekarang memang sedang terhambat, mudah-mudahan Maret sudah bisa diputuskan pemenang lelangnya,” kata Tjahjo.
Sebelumnya, lelang pengadaan blanko e-KTP, pada Desember 2016, telah gagal dan diundurkan karena para tender tidak memenuhi syarat uji teknis.
Namun lelang blangko ini kembali terhambat karena ada kasus hukum yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Imran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.