Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan mengungkap satu per satu keterlibatan anggota Dewan dalam korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis pagi, 9 Maret 2017, disebutkan 37 anggota Komisi Pemerintahan DPR RI diduga menerima aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.
"Satu per satu akan kami ungkap di persidangan karena KPK berkewajiban menguraikan informasi-informasi itu," kata Febri lewat sambungan telepon dalam Diskusi Ruang Tengah di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Kamis.
Febri menjelaskan, ada dua hal yang akan dilakukan KPK. Pertama, kata dia, jaksa penuntut umum akan membuktikan perbuatan dan kesalahan yang dilakukan oleh dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto.
Kedua, secara bersamaan KPK akan memperhatikan dan mendalami persidangannya guna melihat konsistensi keterangan saksi saat diperiksa dan di persidangan. Selain itu, KPK akan mendalami pernyataan dua orang terdakwa ini, yang telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. "Untuk kebutuhan pengembangan perkara," tuturnya.
Febri menjelaskan, KPK adalah lembaga hukum. Karena itu, KPK akan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk terkait kecukupan bukti untuk memproses pihak-pihak lain. "Jika memang ada, tentu tidak menutup kemungkinan penyidikan akan dilakukan," ucapnya.