TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, berharap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak direvisi meski belakangan diketahui Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat tengah mensosialisasikan revisi undang-undang ini ke universitas-universitas.
"Saya harap itu tidak perlu terjadi sampai pembahasan lebih lanjut. KPK merasa cukup dengan undang-undang yang ada saat ini," kata Febri dalam Diskusi Ruang Tengah di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Baca: KPK Berkukuh Tolak Revisi UU KPK Apabila Melemahkan
Febri berujar, KPK ingin maksimal bekerja untuk memenuhi harapan publik. Dia meminta pihak lain tidak mengganggu kerja KPK dengan berbagai cara. "Apakah itu melemahkan atau dengan cara-cara yang lain," tuturnya.
KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Kasus ini diduga melibatkan banyak anggota DPR dari berbagai fraksi. Total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Baca: KPK Yakin Punya Bukti Kuat dalam Kasus Korupsi E-KTP
Pengalaman sebelumnya, setiap KPK menangani kasus korupsi, disertai dengan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Menurut Febri, KPK tidak khawatir akan ada serangan balik kepada KPK.
Menurut dia, serangan terhadap KPK telah berulang kali dilakukan, termasuk lewat revisi Undang-Undang KPK. Bagaimanapun, Febri menegaskan, KPK tetap harus bekerja di jalur hukum meski potensi serangan itu ada. "Dalam konteks hari ini saya kira KPK akan bekerja sebagaimana saran disampaikan, termasuk harapan publik," ujarnya.
AHMAD FAIZ
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
6 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
9 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
9 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
10 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
13 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
16 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
18 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya