Kasus E-KTP, Terdakwa Sugiharto Pernah Dilaporkan ke Polda

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 9 Maret 2017 16:58 WIB

Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto (kiri) dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman saat jalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa penuntut umum KPK membeberkan rincian proses tender proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.



Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto pernah dilaporkan oleh Handika Honggowongso, kuasa hukum PT Lintas Bumi Lestari, di Kepolisian Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dengan penetapan konsorsium yang dipimpin Perusahaan Nagara RI sebagai pemenang lelang proyek E-KTP.

Baca : Terdakwa Korupsi E-KTP Terima Dakwaan Jaksa

Informasi ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK dalam surat dakwaan Sugiharto. Sebagai pejabat pembuat komitmen, Sugiharto diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain menggunakan proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Bahwa atas penetapan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang, pada tanggal 13 September 2011 Terdakwa II dan Drajat Wisnu Setyawan dilaporkan dengan
sangkaan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha serta pelanggaran keterbukaan informasi publik," kata jaksa Taufiq Ibnugroho.

Simak : Ini Daftar Nama Terduga Penerima Duit Korupsi E-KTP



Atas laporan itu, Sugiharto berkoordinasi dengan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap. Selanjutnya, Chaeruman menemui pengacara Hotma Sitompul untuk meminta bantuan hukum atas laporan tersebut.

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman lalu memerintahkan Sugiharto untuk meminta sejumlah uang kepada rekanan atau vendor yang ikut mengerjakan proyek pengadaan dan penerapan KTP elektronik. Sugiharto lantas meminta uang kepada Anang Sudiharjo sebesar US$ 200 ribu dan kepada Paulus Tanos sebesar US$ 200 ribu. Uang itu lalu digunakan untuk membayar Hotma.

Duit yang digunakan untuk membayar Hotma tak hanya berasal dari vendor. Jaksa menyebut Sugiharto juga menggunakan uang yang berasal dari anggaran Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 142 juta untuk membayar jasa pengacara.

MAYA AYU PUSPITASARI


Advertising
Advertising

Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa

Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

2 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

11 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

11 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

14 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

14 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

17 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

23 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya