Nama Besar di Kasus E-KTP, Tamsil Linrung dan Banyak Perkaranya
Editor
Dian Andryanto
Kamis, 9 Maret 2017 14:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung, disebut menerima duit suap proyek kartu tanda penduduk eletronik atau e-KTP sebesar US$ 700 ribu. Namanya tercantum dalam berkas dakwaan perkara yang dibacakan di Tipikor Jakarta hari ini, Kamis, 9 Maret 2017.
Tamsil diduga menerima uang tersebut dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi Agustinus. Sejumlah koleganya di Banggar DPR juga dituding menerima duit suap seperti Melchias Mekeng, Mirwan Amir, dan Olly Dondokambey. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencatat kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Baca juga:
Nama Besar di Kasus E-KTP, Begini Sepak Terjang Mirwan Amir
Ini bukan kali pertama Tamsil diduga terlibat korupsi. Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, pernah menudingnya menyalahi wewenang dengan ikut ambil bagian menyalahgunakan uang dalam program Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPIP) pada APBN tahun 2011. Total proyek tersebut sekitar Rp 7,7 triliun.
Tamsil juga dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan hadiah pelaksanaan proyek Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham Garuda. Bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, menyatakan Tamsil menerima duit 11 Oktober 2010 dan 11 Januari 2011 masing-masing US$ 100 ribu. Pemberian duit itu ditulis untuk proyek "Depkes 2011".
Baca pula:
Nama Besar di Kasus E-KTP, Olly Dondokambey Terlibat?
Selain itu, Tamsil pernah dituding menerima aliran dana dalam pengesahan anggaran sistem komunikasi radio terpadu atau SKRT Departemen Kehutanan tahun anggaran 2007. Tudingan tersebut disampaikan mantan Menteri Suswono yang menyatakan Tamsil menerima duit tersebut saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan dan pertanian pada periode 2004-2009.
Silakan baca:
Nama Besar dalam Kasus E-KTP, Siapakah Melchias Mekeng Itu?
Saat diperiksa KPK, ia mengaku menerima uang berupa cek dari koleganya di DPR, Yusuf Erwan Faishal, yang merupakan terdakwa kasus tersebut. Namun ia menyatakan telah mengembalikannya. Ia juga mengaku pernah disodori uang dalam amplop oleh terdakwa lainnya, pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
Pada 2013, Tamsil juga pernah berurusan dengan Panitia Pengawasa Pemilu Kota Makassar saat mengikuti pemilihan calon Wali Kota Makassar. Ia diduga melakukan politik uang yaitu pemberian uang kepada warga sebesar Rp 10 juta per Kepala Keluarga (KK).
VINDRY FLORENTIN | BERBAGAI SUMBER
Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP