Terpidana kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, berjalan meninggalkan rumah tahanan gedung KPK, Jakarta, 17 Juni 2015. Anas akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Andi Narogong, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut dalam kasus korupsi e-KTP, terungkap melakukan pembayaran ke sejumlah politikus DPR. Ada nama Anas Urbaningrum. Pembayaran itu bertujuan memastikan proyek e-KTP oleh Kementerian Dalam Negeri direalisasikan.
Sesuai dengan dakwaan kasus e-KTP yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 9 Maret 2017, itu, kucuran pertama duit tersebut dilakukan pada September-Oktober 2010. Andi memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR. Berikut ini perincian aliran dana itu, seperti dalam dakwaan jaksa penuntut, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor.
Anas Urbaningrum Dalam kasus e-KTP ia disebut menerima US$ 500 ribu yang diberikan melalui Eva Ompita Soraya. Pada April 2010, Andi memberikan US$ 2 juta melalui Fahmi Yandri. Sebagian uang itu digunakan untuk biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung.
Sebagian uang itu juga diberikan kepada Khatibul Umam Wiranu selaku anggota Komisi II sebesar US$ 400 ribu dan Mohammad Jafar Hafsah selaku Ketua Fraksi Demokrat sebesar US$ 100 ribu. Pada Oktober 2010, Andi kembali memberi Anas duit sebesar US$ 3 juta.
Arief Wibowo Posisinya selaku anggota Komisi II DPR. Politikus PDI Perjuangan ini disebut menerima US$ 100 ribu.
Chaeruman Harahap Posisinya sebagai Ketua Komisi II DPR. Politikus Partai Golkar ini disebut mendapat US$ 550 ribu.
Ganjar Pranowo Posisinya selaku Wakil Ketua Komisi II DPR dan kini menjadi Gubernur Jawa Tengah. Politikus PDI Perjuangan ini disebut menerima US$ 500 ribu.
Agun Gunandjar Politikus Partai Golkar ini pernah menjadi anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR dan disebut menerima US$ 1 juta.
Mustoko Weni Posisinya selaku anggota Komisi II DPR disebut kebagian US$ 400 ribu.
Ignatius Mulyono Posisinya sebagai anggota Komisi II DPR. Politikus Partai Demokrat ini disebut menerima US$ 250 ribu.
Taufik Effendi Politikus Partai Golkar ini pernah menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR dan disebut mendapat US$ 50 ribu.
Teguh Djuwarno Politikus PAN yang menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR disebut mendapat US$ 100 ribu.