Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho membawa masuk berkas-berkas perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 1 Maret 2017. Tempo/Zara Amelia
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) disepakati menggunakan anggaran Rp 5,9 triliun setelah melalui beberapa kali pertemuan. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 9 Maret 2013, sekitar 51 persen anggaran atau Rp 2,662 triliun dipakai untuk pembiayaan proyek, sisanya dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Total dana yang dibagikan mencapai 49 persen atau Rp 2,558 triliun. Berikut ini pembagian dana itu berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor.
1. Pejabat Kementerian Dalam Negeri yang juga terdakwa Rp 365,4 miliar
2. Anggota Komisi II DPR Rp 261 miliar
3. Setya Novanto dan Andi Narogong Rp 574,2 miliar
4. Anas Urbaningrum dan M. Nazaruddin Rp 574,2 miliar
5. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan Rp 783 miliar
Masih berdasarkan dakwaan itu, ada pula kesepakatan pembagian keuntungan. Dalam suatu pertemuan disarankan pelaksana atau rekanan proyek adalah badan usaha milik negara (BUMN). Tujuannya, berdasarkan dakwaan itu, supaya mudah diatur.