Ketua Panitia Pengarah Munaslub Partai Golkar, Nurdin Halid, memimpin Rapat Pleno Munaslub di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 6 Mei 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Partai Golongan Karya Nurdin Halid mengatakan partainya akan memberikan sanksi kepada kader yang terlibat korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Hal ini juga berlaku bagi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang diduga ikut menerima duit korupsi.
"Tidak mengenal ketua umum. Mengenai aturan, siapa pun dia, kalau melakukan pelanggaran sesuai dengan AD/ART, sudah diatur sanksinya," ucap Nurdin di Red Top Hotel, Pecenongan, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Mekanisme pemberian sanksi bagi kader Golkar mulai pemberhentian sementara hingga tetap. Bila seorang kader sudah berstatus tersangka, dia akan diberhentikan sementara. "Tapi kami punya keyakinan kuat sekarang ini masih berstatus praduga tak bersalah," ujarnya.
Tapi, tutur Nurdin, penerapan sanksi ini berlaku bila sudah ada keputusan pengadilan yang inkracht. Ia pun meminta semua pihak mengikuti persidangan yang tengah berlangsung. "Mari kita ikuti prosesnya," ucapnya.
Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia ini mengatakan saat belum ada bukti terkait dengan nama-nama kader Golkar yang diduga terlibat korupsi proyek tersebut. "Saat ini, kan, masih praduga tak bersalah," ujar Nurdin.
Pihaknya tidak mau berasumsi terkait dengan dugaan keterlibatan kader-kader Golkar. "Hukum itu bicara fakta," tuturnya.
Meski kini Golkar kerap disebut-sebut terlibat korupsi proyek e-KTP, Nurdin mengklaim tidak ada pengaruhnya terhadap kesatuan partai, baik di tingkat pusat maupun di daerah. "Golkar tetap solid," katanya.