Korupsi Bupati Banyuasin, Jaksa Akan Hukum Setimpal Para Terdakwa

Reporter

Editor

dewisuci

Rabu, 8 Maret 2017 16:26 WIB

Bupati Musi Banyuaain Yan Anton Ferdian (YAF), mengenakan rompi oranye, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 5 September 2016. YAF terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Penyidik KPK di rumah dinasnya di Banyuasin, saat syukuran berangkat Haji, terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus untuk bantuan sekolah dan bansos untuk bantuan bencana alam senilai Rp 21 miliar. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Palembang - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Roy Riyadi menyatakan kesiapan timnya untuk membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus operasi tangkap tangan pada 4 September tahun lalu. Roy menolak menyebut isi tuntutannya.

"Kami jamin para terdakwa akan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya yang memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata Roy Riyadi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 8 Maret 2017.
Baca : Pengusaha Penyuap Bupati Banyuasin Divonis 18 Bulan Penjara

Roy menerangkan timnya telah menghadirkan 30 saksi dan ratusan barang bukti di persidangan. Berdasarkan fakta persidangan, kata Roy, timnya meyakini pelaku utama kasus ini adalah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Sedangkan Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharammi, tak banyak berperan dalam kasus tersebut. Zulfikar merupakan rekanan proyek dinas pendidikan setempat.

Zulfikar telah divonis hukuman penjara 18 bulan akibat tindakannya bermain ijon proyek. Sementara empat terdakwa lainnya diduga terlibat dalam peran yang lebih luas. Untuk tuntutan lima terdakwa, termasuk Yan Anton, itu, Roy berujar tim JPU akan membacakannya pada Senin, 20 Maret mendatang.

Adapun kelima terdakwa antara lain Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin non aktif Umar Usman, Kepala Sie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Banyuasin Rustami, serta Direktur CV. Aji Sai Kirman. "Kelima terdakwa telah mengajukan justice colaborator beberapa waktu yang lalu," ujarnya.

Simak: KPK Sita Harley Davidson dan Ducati Milik Bupati Banyuasin

Yan Anton Ferdian menyatakan siap mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan jaksa dua pekan mendatang. Ia pun tak ingin memperlambat kasus ini. Sebagai bentuk tanggung jawabnya di mata hukum, ia telah mengembalikan sejumlah barang bukti terkait korupsi dan gratifikasi yang telah menyeretnya.

Tidak hanya itu, Anton juga siap membuka kasus serupa bila diminta oleh penegak hukum karenanya ia turut mengajukan justice collaborator. "Ini inisiatif saya karena saya koperatif," katanya.

Ketua majelis Hakim Arifin meminta Jaksa menyiapkan tuntutannya pada Senin, 20 Maret mendatang dimulai pukul 08.00. Sementara para penasehat hukum terdakwa diminta juga mendampingi kliennya.

PARLIZA HENDRAWAN

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

8 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

10 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

16 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

21 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya