Achmad Djuned, Sekretariat Jenderal DPR RI. dpr.go.id
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Djuned terkait dengan dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, Rabu, 8 Maret 2017. "Diperiksa sebagai saksi untuk YWA (Yudi Widiana Adia)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 8 Maret 2017.
Selain memeriksa Djuned, penyidik hari ini memanggil anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Jazilul Fawaid, serta tiga orang lain, yakni anggota staf logistik dan pengadaan ATX PT Windhu Tunggal Utama, Yayat Hidayat, dan dua pihak swasta: Jayadi Windu Arminta dan Yohanes Budi Haryanto. Keempatnya rencananya juga diperiksa sebagai saksi untuk Yudi.
Yudi diduga menerima suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebesar Rp 2,5 miliar untuk mengusulkan proyek di Maluku menggunakan dana aspirasi DPR. Selain dari Aseng, Yudi diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebesar Rp 4 miliar.
Yudi bukan satu-satunya anggota Komisi V DPR yang menerima suap dari Aseng dan Abdul Khoir. Sebelumnya, KPK lebih dulu menangkap Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainudin.
Selain menyuap para anggota Dewan, Aseng dan Abdul Khoir menyuap Kepala Balai Perencanaan Jalan Nasional IX Amran H.I. Mustary serta dua sekretaris Damayanti, Julia Prasetyarini dan Desy Ariyati Edwin, dengan jumlah berbeda-beda.