Polisi Ringkus Cukong Perambah Hutan Cagar Biosfer  

Reporter

Rabu, 8 Maret 2017 09:46 WIB

Perahu menarik kayu yang diduga hasil pembalakan liar, melalui kanal di hutan penyangga Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Bengkalis, Riau, 24 Februari 2017. ANTARA/FB Anggoro

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Bengkalis meringkus pemodal sekaligus cukong perambahan liar hutan alam di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, Jul alias Gendut, 37 tahun. Pelaku ditangkap polisi saat berada di Sumatera Utara.

"Diduga sebagai salah satu penadah dalam perkara illegal logging di Cagar Alam Biosfer," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkalis Ajun Komisaris Besar Hadi Wicsksono, Selasa, 7 Maret 2017.

Baca juga: Polisi Tangkap Perambah Cagar Biosfer Giam, Cukong Diburu

Sejauh ini, ucap dia, polisi telah menangkap tiga pelaku penjarah kayu alam di kawasan konservasi tersebut. Dua pelaku sebelumnya yang sudah diamankan adalah Mir, 34 tahun, dan Sul, tahun 48. Keduanya warga Sumatera Utara.

Menurut Hadi, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, bersama satu orang lain, ST. Polisi yang mengendus keberadaan pelaku langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 03.00, Minggu, 5 Maret 2017, di sebuah gudang pupuk tak terpakai.

Baca pula: Sidak Perambah Liar di Cagar Biosfer, 1 Pelaku Diringkus

Namun polisi hanya menemukan Jul, sedangkan ST tidak berada di tempat. Menurut Informasi, ST sedang berada di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. "Kami masih melakukan pengembangan mencari pelaku lain," ujarnya.

Hadi menjelaskan, keterlibatan dua pelaku tersebut terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari dua tersangka sebelumnya. Saat dilakukan pengembangan, diketahui kedua pelaku sudah lebih dulu kabur ke Sumatera Utara. "Dua tersangka sebelumnya mengaku disuruh Jul dan ST," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Daerah Riau melakukan sidak di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, terkait dengan maraknya aktivitas perambahan liar di kawasan konservasi tersebut, Senin, 27 Februari 2017. Satu pelaku perambah liar berhasil ditangkap petugas.

Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Zulkarnain mengatakan kejahatan lingkungan dilakukan secara masif. Proses penjarahan kayu dari kawasan konservasi dilakukan secara sistematis yang melibatkan banyak pihak. Kayu dikeluarkan menggunakan rel yang sengaja di bangun di tengah hutan, melewati kanal-kanal yang membelah hutan alam tersebut.

Zulkarnain memerintahkan bawahannya, baik di Kepolisian Resor Bengkalis maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, segera memburu para pelaku dalam dua pekan ke depan. "Saya geregetan melihat ulah perambah. Saya perintahkan Polres dan Ditreskrimsus menangkap cukong. Kalau tidak berhasil, mereka saya copot jabatannya," ucapnya.

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia. Hutan ini terletak di dua wilayah, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

RIYAN NOFITRA

Simak:
Pengamat Harapkan KPK Punya Nyali Bongkar Habis Kasus E-KTP
KPK Temukan Indikasi Praktek Ijon dalam Proyek E-KTP




Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

38 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

IPW Anggap Polres Bengkalis Lebay Tersangkakan Penyemat Bendera Merah Putih ke Leher Anjing

14 Agustus 2023

IPW Anggap Polres Bengkalis Lebay Tersangkakan Penyemat Bendera Merah Putih ke Leher Anjing

Menurut IPW, Polres Bengkalis cukup membina Robert lantaran pemilik anjing mengalungkan pita bendera merah putih bukan untuk menghina.

Baca Selengkapnya

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis, Komisaris PT Rimbo Peraduan Ditahan KPK

11 Mei 2023

Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis, Komisaris PT Rimbo Peraduan Ditahan KPK

KPK menahan Komisaris PT Rimbo Peraduan/Kontraktor Suryadi Halim alias Tando yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Multi Years

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis

11 Mei 2023

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Multi Years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013/2015.

Baca Selengkapnya

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Kepulauan Meranti, di Manakah Tempatnya?

13 Desember 2022

Kabupaten Kepulauan Meranti, di Manakah Tempatnya?

Perseteruan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan Kemenkeu memantik tanda tanya, di manakah tepatnya lokasi kabupaten ini?

Baca Selengkapnya