Sidang Dahlan Iskan, Jaksa Bacakan BAP Saksi Kunci Selalu Mangkir
Editor
Dian Andryanto
Rabu, 8 Maret 2017 07:22 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Direktur PT Sempulur Adi Mandiri Sam Santoso, saksi kunci perkara pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur, PT Pancara Wira Usaha (PWU), untuk kesekian kalinya mangkir dalam persidangan dengan terdakwa Wisnu Wardhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 7 Maret 2017. PT Sempulur merupakan perusahaan pembeli aset PT PWU.
Melalui pengacaranya, Sam mengatakan tidak hadir dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit. Meski demikian, dengan pertimbangan saksi selalu mangkir sejak pertama perkara ini disidangkan, majelis hakim mempersilakan jaksa penuntut umum membacakan keterangan Sam yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Sidang Dahlan Iskan, Saksi Kunci PT PWU Kembali Mangkir
Dalam BAP yang dibacakan jaksa Trimo, Sam mengaku bertemu dengan Dahlan Iskan, mantan Direktur Utama PT PWU, di kantor Jawa Pos, Graha Pena, Jalan A. Yani, Surabaya, untuk mengkonfirmasi kabar yang menyebutkan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung akan dijual. "Setelah dibenarkan, saksi ditanya mau bayar berapa, tapi saksi belum menjawab," kata Trimo.
Berselang beberapa hari, lalu Sam memberikan jawaban atas penawaran Dahlan. Saat pertemuan lanjutan, Dahlan mengenalkan Sam dengan Wisnu, yang saat itu menjabat kepala biro aset dan ketua tim penjualan aset PT PWU. Dalam pertemuan itu telah terjadi kesepakatan harga.
Baca pula: Sidang Dahlan, Kejanggalan Penjualan Aset PT PWU ...
"Sebulan berikutnya, saksi lalu membayar dengan bilyet giro," ujarnya. Pertemuan antara Sam dengan Dahlan dan Wisnu, yang menghasilkan kesepakatan nilai aset, diperkirakan terjadi pada awal Mei 2003, merujuk pada pembayaran aset di Kediri senilai Rp 17 miliar pada 3 Juni 2003. "Padahal penawaran aset di Kediri baru dibuka 16 Juni 2003," ucapnya.
Sementara itu, Sam baru melakukan pembayaran aset di Tulungagung senilai Rp 8,75 miliar pada 30 Agustus 2003. Sedangkan penawaran untuk aset di Tulungagung baru dibuka 8 September 2003. Dari keterangan Sam di BAP, Trimo menyimpulkan kesepakatan jual-beli aset telah dilakukan jauh sebelum penawaran dibuka.
Selain Sam, dalam persidangan itu juga dibacakan keterangan mantan Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo, yang juga mangkir karena sakit. Dalam keterangannya, Imam mengakui ada surat dari dewan perwakilan rakyat yang diteruskan ke dirut PT PWU. "Isinya penjualan aset harus dilakukan sesuai dengan undang-undang PT, tapi harus berkoordinasi dengan DPR," kata dia.
Dading P. Hasta, kuasa hukum Wisnu, menolak BAP yang dibacakan jaksa dengan alasan BAP tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Siapa tahu dalam BAP keliru," tuturnya. "Keterangan saksi yang bisa dipertanggungjawabkan ada di depan persidangan." Dia juga mempertanyakan keterangan saksi ahli dari BPKP Jawa Timur yang dihadirkan.
Selain menyeret Wisnu selaku kepala biro aset dan ketua penjualan aset PT PWU, perkara ini menyeret mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT PWU. Pada sidang kemarin, Dahlan tidak hadir dalam persidangan karena izin berobat ke Tianjin, Cina. Ia baru kembali Rabu, 8 Maret 2017.
NUR HADI
Simak: Pengamat Harapkan KPK Punya Nyali Bongkar Habis Kasus E-KTP