Kejagung:Perdagangan Satwa Dilindungi Bisa ke Pencucian Uang  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 7 Maret 2017 07:02 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad dan Direktur Wildlife Conservation Society Indonesia Noviar Andayani menandatangi MoU peningkatan kapasitas jaksa penuntut umum terkait tindak pidana satwa liar yang dilindungi di Hotel Ambhara Jakarta, 6 Maret 2017. Tempo/Danang F

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad menilai pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tindak pidana di sektor satwa sudah tidak melulu pelanggaran konservasi sumber daya alam, tapi di dibidang ekonomi, money laundering,” kata dia di Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.

Menurut Noor, tindak pidana pencucian uang bisa diterapkan kepada pelaku perdagangan satwa liar apabila ada aliran dana yang diletakkan di perbankan. Ia menyakini kejahatan perdagangan satwa liar tidak akan berhenti di persoalan konservasi tetapi juga mengarah ke tindak pidana lainnya.
Baca : Kejagung dan Organisasi Konservasi Perangi Kejahatan Satwa Dilindungi

Namun, untuk membuktikan kejahatan pencucian uang, pihaknya menyerahkan kepada hakim dalam membuktikan. “Tapi ada arah ke sana (TPPU),” kata dia.

Noor mengatakan pihaknya secara resmi juga sudah bekerja sama dengan Worldlife Conservation Society – Indonesia Program (WCS-IP) dalam memerangi perdagangan satwa liar dilindungi. Dengan kerja sama itu Kejaksaan Agung menyatakan akan sangat terbantu dalam memberikan tuntutan pidana para pelaku perdagangan satwa liar.

Noor menyebut pihak WCS pun sudah sepakat membantu dalam beberapa hal. Misalnya memberikan kesempatan in house training terhadap pada jaksa yang menangangi perkara tersebut. Bahkan menyediakan ahli di pengadilan saat ada kasus perdagangan satwa liar. “WCS akan mensupport-nya,” ujar dia.
Baca: Komunitas Konservasi Duga Bisnis Satwa Dilindungi Ini Marak

Noor meyakinkan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam proses penuntutan terhadap para pelaku perdagangan satwa liar. Itu disampaikan lantaran muncul dugaan adanya korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kami akan tetap konsisten tidak ada pembedaan. Kepada siapapun harus ditindak,” kata Noor.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP) menandatangani kesepakatan bersama tentang peningkatan kapasitas jaksa penuntut umum berkaitan dengan tindak pidana satwa liar yang dilindungi di Hotel Ambhara, Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.

Penandatanganan ini dilakukan untuk meningkatkan kepedulian dan pengetahuan para jaksa dalam penanganan perkara perdagangan satwa liar ilegal.


Direktur WCS-IP Noviar Andayani berujar, kerja sama dengan Kejaksaan Agung merupakan sebuah langkah yang dibanggakan. Sebab, tindak lanjut dari penandatanganan ini akan melahirkan kebijakan dalam upaya penegakan hukum perdagangan satwa liar dilindungi. “Namun ini tidak akan berarti jika tidak didukung komitmen kuat di lapangan,” katanya.

DANANG FIRMANTO
Simak juga : Raja Salman di Bali, Ini Kata ASITA Soal ke Uluwatu dan GWK


Advertising
Advertising

Berita terkait

Mengenal Dingiso, Kanguru Mirip Beruang yang Dianggap Sakral di Papua

17 Januari 2024

Mengenal Dingiso, Kanguru Mirip Beruang yang Dianggap Sakral di Papua

Di Papua ada kanguru yang bentuknya mirip beruang. Alih-alih suka melompat seperti kanguru darat, dingiso lebih banyak habiskan waktu di pohon.

Baca Selengkapnya

10 Fakta Kanguru Pohon, Satwa Langka dari Papua yang Tidak Suka Melompat

17 Januari 2024

10 Fakta Kanguru Pohon, Satwa Langka dari Papua yang Tidak Suka Melompat

Tidak semua kanguru suka melompat. Di Papua ada kanguru pandai memanjat yang hidup di pohon.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Raline Shah Dituding Koleksi Satwa Langka, Disamakan dengan Karakter Petualangan Sherina 2

1 November 2023

Raline Shah Dituding Koleksi Satwa Langka, Disamakan dengan Karakter Petualangan Sherina 2

Raline Shah dan keluarganya diduga memburu serta memelihara satwa langka. Netizen ramai tunjukkan bukti jejak digital.

Baca Selengkapnya

Akibat Dua Singa Berkelahi, Taman Safari Indonesia Prigen Jadi Kondang

16 Februari 2023

Akibat Dua Singa Berkelahi, Taman Safari Indonesia Prigen Jadi Kondang

Dua ekor singa berkelahi hingga menabrak sebuah mobil Yaris merah di Taman Safari Indonesia Prigen, Jawa Timur menjadi sorotan belum lama ini.

Baca Selengkapnya

Anoa Telah Ditemukan Kembali di Hutan Sulawesi, Warga Diminta Menjaga

20 Januari 2023

Anoa Telah Ditemukan Kembali di Hutan Sulawesi, Warga Diminta Menjaga

Taman Hutan Raya Sinjai pastikan keberadaan anoa setelah menghilang 20 tahun lewat kamera intai. Perlu studi lanjutan untuk hitung populasi.

Baca Selengkapnya

Jurong Bird Park di Singapura Ditutup Setelah 52 Tahun Beroperasi, 3.500 Burung Langka Direlokasi

9 Januari 2023

Jurong Bird Park di Singapura Ditutup Setelah 52 Tahun Beroperasi, 3.500 Burung Langka Direlokasi

Jurong Bird Park yang dikelola Mandai Wildlife Reserve merupakan taman burung terbesar di Asia dan melindungi banyak satwa langka.

Baca Selengkapnya

Kasus Lukas Enembe: Begini Ketentuan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut UU

21 September 2022

Kasus Lukas Enembe: Begini Ketentuan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut UU

Kasus pencucian uang yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe menyita perhatian. Bagaimana ketentuannya dalam UU?

Baca Selengkapnya

BBKSDA Sita Sejumlah Satwa Langka dari Rumah Bupati Langkat

25 Januari 2022

BBKSDA Sita Sejumlah Satwa Langka dari Rumah Bupati Langkat

BBKSDA mendapatkan informasi kepemilikan satwa langka oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana dari KPK usai mengeledah rumah yang bersangkutan

Baca Selengkapnya

KSDA Agam Terima Kura-kura Kaki Gajah Langka

1 September 2021

KSDA Agam Terima Kura-kura Kaki Gajah Langka

Resor KSDA Agam akan segera melepaskan kembali kura-kura kaki gajah langka itu ke habitatnya.

Baca Selengkapnya