Suap Pajak, Saksi Sebut Kakanwil DJP Jakarta Dapat Bagian  

Reporter

Senin, 6 Maret 2017 22:20 WIB

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Modal Asing Kalibata (KPP PMA Enam) Johny Sirait menjadi saksi dalam dugaan suap kepada Pejabat Ditjen Pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 27 Februari 2017. Tempo/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Finansial PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP) Yuli Kantren menyebut nama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv sebagai calon penerima suap terkait dengan permasalahan pajak PT EKP. Direktur PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menyuap pejabat Ditjen Pajak.

Yuli mengatakan awalnya Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno meminta Rajamohanan membayar Rp 6 miliar untuk menyelesaikan permasalahan pajak PT EKP.


Menurut dia, uang itu juga akan diberikan kepada Haniv. "Bapak (Mohan) selalu menyebut uang itu untuk Pak Handang. Tapi Bapak pernah bilang itu sudah termasuk Pak Haniv," kata dia saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.

Baca: Sidang Suap Pajak, 5 Staf KPP MPA Kalibata Jadi Saksi

Yuli tak tahu alasan Mohan ingin memberikan uang kepada Haniv. Namun, Yuli mengakui pernah bertemu dengan Haniv untuk berkonsultasi dengan Haniv terkait dengan masalah pajak PT EKP.

PT EKP tercatat sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA Enam). Perusahaan ekspor ini tercatat memiliki sejumlah permasalahan pajak, yaitu restitusi pajak, tax amnesty, surat tagihan pajak, pencabutan pengusaha kena pajak, dan bukti permulaan. Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Rajamohanan diduga menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar.

Chief Accounting PT EKP Siswanto berujar, saat bertemu dengan Haniv, mereka disarankan membuat surat permohonan pencabutan surat tagihan pajak jika keberatan. Haniv pun menjelaskan bahwa PT EKP masih bisa mengajukan tax amnesty, namun dengan tarif 3 persen. "Di hari yang sama saya masukkan surat ke Kalibata (KPP PMA Enam)," katanya. Selanjutnya, PT EKP menerima surat ketetapan pembatalan STP sebesar Rp 78 miliar.

Baca: Iparnya Terkait Suap Pajak, Jokowi Tak Akan Intervensi KPK

Pada 14 November 2016, Mohan bertemu dengan Handang di restoran Nippon-Kan. Dalam pertemuan itu, Handang diduga meminta Rp 6 miliar karena telah membantu menyelesaikan tiga permasalahan pajak, yaitu masalah STP, bukti permulaan, dan tax amnesty.

"Saya tidak tahu apa yang mereka bicarakan. Saya gabung tidak lama. Setelah Pak Handang pulang, Pak Mohan cerita, ini gimana Siswanto dia minta 10 persen," kata Siswanto di depan majelis hakim.

Keesokan harinya, Mohan, Siswanto, dan Yuli mengadakan rapat. Mendengar permintaan Handang, Yuli kebingungan. Menurut dia, penyelesaian masalah pajak PT EKP sudah sesuai prosedur. "Saya bilang kita sudah di posisi yang benar, kenapa kita harus bayar? Pak Mohan juga bingung," kata dia.

Karena keuangan perusahaan tidak memungkinkan untuk menyediakan uang Rp 6 miliar, Rajamohanan akhirnya baru memberikan Rp 1,9 miliar kepada Handang. Duit ini lah yang ditemukan penyidik KPK saat operasi tangkap tangan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

57 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

57 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya