TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan sidang untuk terdakwa Ramapanicker Rajamohan Nair dengan agenda pemeriksaan saksi, hari ini, Senin, 20 Februari 2017. Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia itu didakwa menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak untuk menyelesaikan permasalahan pajak perusahaannya.
Rajamohan didakwa menyuap Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno senilai US$ 148.500 atau Rp 1,99 miliar, dari Rp 6 miliar yang dijanjikan. Suap digelontorkan untuk menghapus tunggakan pajak perusahaannya, PT Eka Prima Ekspor Indonesia. Dalam dakwaan, muncul nama Arif Budi Sulistyo, yang belakangan diketahui tak lain adalah adik ipar Presiden Joko Widodo.
Baca: Sidang Lanjutan Suap Pejabat Pajak, Peran Adik Ipar Jokowi?
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan ada lima saksi yang dihadirkan. Mereka adalah Ahmad Wahyu Hidayat, Gurits Parlaungan, Yadi Rismiadi, M. Zapur Sidiq, dan Eli Mantofani. “Mereka lima staf di KPP PMA Enam,” katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 20 Februari 2017.
Ali mengatakan para saksi akan dimintai keterangan seputar teknis pengampunan pajak (tax amnesty). “Masih yang normatif saja seputar tax amnesty dan lain-lain,” ucapnya.
Baca Juga:
Pemeriksaan terhadap staf Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata (KPP PMA Enam) itu dibutuhkan karena PT Eka Prima terdaftar sebagai wajib pajak di sana. Dalam kurun 2015–2016, PT Eka Prima tercatat memiliki sejumlah permasalahan pajak.
Baca: Soal Pemeriksaan Ipar Jokowi, KPK Bantah Menutupi
Rincian permasalahan pajak perusahaan tersebut, di antaranya, adalah pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pertambahan nilai, penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemeriksaan bukti permulaan.
Rajamohan didakwa menyuap Soekarno sebesar Rp 1,9 miliar untuk membantunya menyelesaikan masalah pajaknya. Duit itu hanya sebagian dari total commitment fee sebesar Rp 6 miliar yang dijanjikan Rajamohan.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak pula:
Suap Gula Impor 100 Juta, Hari Ini Sidang Vonis Irman Gusman