Sidang Suap Pajak, Saksi Sebut Peran Adik Ipar Jokowi  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 6 Maret 2017 16:29 WIB

Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, diduga menjadi penghubung dalam penyelesaian masalah pajak antara bos PT EK Prima Ekspor Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Terdakwa penyuap pejabat Direktur Jenderal Pajak, Ramanicker Rajamohan Nair, mengaku pernah meminta bantuan Arif Budi Sulistyo untuk menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima.

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi kasus dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Wahono Syahputro, mengungkapkan bahwa adik ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo, pernah meminta dikenalkan ke Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteady. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyelidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, itu bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Senin, 6 Maret 2017.

"Waktu itu kalau enggak salah Pak Haniv bilang Pak Arif minta untuk dikenalkan dengan Dirjen," kata Wahono di depan majelsi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.

Baca: Siapa Arif, Ipar Presiden Jokowi yang Muncul dalam Dakwaan Kasus Korupsi


Yang dimaksud Wahono dengan Pak Haniv adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Sedangkan Arif Budi Sulistyo, diketahui Wahono sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo dari penjelasan Handang Soekarno, terdakwa penerima suap dari Direktur Utama PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.


"Kalau menurut penjelasan Pak Handang, itu masih saudara dengan Presiden kita," ujarnya. Namun, Wahono mengaku tidak tahu pasti apa alasan Arif ingin bertemu dengan Ken.


Wahono memberikan keterangan ini setelah jaksa penuntut umum KPK menunjukkan pesan aplikasi WhatsApp antara Wahono dengan Handang Soekarno. Handang adalah Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, yang diduga menerima suap dari Rajamohanan.


Baca: Terkait Suap Pejabat Pajak, Rumah Adik Ipar Jokowi Sepi


Advertising
Advertising

PT Eka Prima (EKP), tercatat sebagai wajib pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak Penanam Modal Asing Enam (KPP PMA Enam). Sejak 2015-2016, perusahaan yang berbasis di India ini memiliki sejumlah permasalahan pajak seperti restitusi, surat tagihan pajak, tax amnesty, pencabutan pengusaha kena pajak, dan bukti permulaan. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Rajamohanan diduga menjanjikan Handang sebesar Rp 6 miliar.


Percakapan WhatsApp antara Wahono dan Handang itu membahas keberatan atas Surat Tagihan Pajak (STP) PT EKP. Dalam perbincangan itu, Handang mengeluh kalau KPP PMA Enam sudah mengeluarkan usulan bukti permulaan untuk PT EKP. Padahal masalah STP belum kelar.

Wahono menanggapi dengan mengatakan, "Itu gara-gara Kakap PMA 6 ngadu ke Dirjen usul bukper (bukti permulaan) ndak direspon." Kemudian Handang meminta Wahono untuk menginstruksikan tim yang ada di lapangan untuk berkomunikasi dengan lembut agar wajib pajak tidak semakin tertekan.

Baca: Ini Jurus Ngeles Dirjen Pajak Soal Adik Ipar Jokowi

Selanjutnya Wahono menjawab, "Ya WP-nya suruh terima dengan baik nanti di belakang biar diselesaikan Mas Handang." Handang lantas membalas, "Sudah Oom, sudah aku kasih tau orangnya tadi. Titipan adiknya RI 1, Oom."

Rajamohanan mengakui bahwa dia memang meminta bantuan Arif untuk membuat janji bertemu dengan pejabat Ditjen Pajak. Namun, Arif hanya mempertemukan Rajamohanan dengan Haniv.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

38 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

41 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

48 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya