Kejagung dan Organisasi Konservasi Perangi Kejahatan Satwa

Reporter

Senin, 6 Maret 2017 15:53 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad dan Direktur Wildlife Conservation Society Indonesia Noviar Andayani menandatangi MoU peningkatan kapasitas jaksa penuntut umum terkait tindak pidana satwa liar yang dilindungi di Hotel Ambhara Jakarta, 6 Maret 2017. Tempo/Danang F

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung dan Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP) menandatangani kesepakatan bersama tentang peningkatan kapasitas jaksa penuntut umum berkaitan dengan tindak pidana satwa liar yang dilindungi di Hotel Ambhara, Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.

Penandatanganan ini dilakukan untuk meningkatkan kepedulian dan pengetahuan para jaksa dalam penanganan perkara perdagangan satwa liar ilegal.

Baca: Komunitas Konservasi Duga Bisnis Satwa Dilindungi Ini Marak

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad menilai kerja sama tersebut cukup strategis. Sebab, Indonesia memiliki hutan tropis yang di dalamnya terdapat banyak satwa liar dilindungi, seperti gajah dan harimau. “MoU ini tentang bagaimana kami menyatukan visi melestarikan lingkungan dalam hal penegakan hukum,” katanya.

Noor menuturkan saat ini memang ada sebagian orang yang tidak bertanggung jawab merusak hutan di beberapa pulau. Akibatnya, habitat alam menjadi terganggu dan berujung pada perburuan hingga perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Simak: LBH: PT Bumi Pari Klaim Miliki Pulau Pari, Tidak Berdasar

Noor menilai, apabila tindakan tersebut tidak dicegah, bisa jadi anak cucu kita hanya akan mendengar cerita tentang satwa liar dilindungi tanpa bisa melihat mereka. Selain itu, kerja sama dengan WCS sangat penting karena penanganan satwa liar dilindungi sudah menjadi perhatian publik.

Noor menyebutkan ada potensi kerugian negara US$ Rp 10-20 miliar per tahun akibat perdagangan satwa liar dilindungi. “Mungkin perputaran uang perdagangan satwa nomor dua setelah narkotik,” ucapnya.

Direktur WCS-IP Noviar Andayani berujar, kerja sama dengan Kejaksaan Agung merupakan sebuah langkah yang dibanggakan. Sebab, tindak lanjut dari penandatanganan ini akan melahirkan kebijakan dalam upaya penegakan hukum perdagangan satwa liar dilindungi. “Namun ini tidak akan berarti jika tidak didukung komitmen kuat di lapangan,” katanya.

DANANG FIRMANTO




Berita terkait

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

10 hari lalu

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?

Baca Selengkapnya

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

36 hari lalu

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

Setelah Kota Bandung, kini giliran Soreang, ibu kota Kabupaten Bandung, menjadi sasaran kawanan monyet ekor panjang untuk berkeliaran.

Baca Selengkapnya

Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

42 hari lalu

Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

Ekolog satwa liar Sunarto menjelaskan konflik Harimau Sumatera dengan manusia akibat beberapa faktor termasuk kondisi individual dan habitatnya.

Baca Selengkapnya

Empat Satwa Kunci Aceh Terancam Deforestasi

5 Maret 2024

Empat Satwa Kunci Aceh Terancam Deforestasi

BKSDA Aceh mengkhawatirkan dampak deforestasi terhadap satwa liar. Ancaman tertinggi dihadapi empat satwa kunci di hutan Aceh.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, Apa yang Dilakukan Sutradara Katie Cleary?

3 Maret 2024

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, Apa yang Dilakukan Sutradara Katie Cleary?

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia sangat penting. sebab kehidupan manusia tidak akan terlepas dari binatang. lalu apa yang harus dilakukan?

Baca Selengkapnya

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

28 Februari 2024

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Khatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar

27 Februari 2024

Khatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar

Sebanyak 35 khatib masjid di Aceh diberi bekal pengetahuan soal larangan berburu satwa liar dan satwa dilindungi.

Baca Selengkapnya

Kasus Kematian Harimau di Medan Zoo, Kebun Binatang Dianggap Penjara Berkedok Wadah Konservasi dan Edukasi Satwa Liar

18 Februari 2024

Kasus Kematian Harimau di Medan Zoo, Kebun Binatang Dianggap Penjara Berkedok Wadah Konservasi dan Edukasi Satwa Liar

Kematian beruntun lima harimau di Medan Zoo menuai kecaman organisasi global perlindungan satwa liar. Kebun binatang dinilai sebagai penjara satwa.

Baca Selengkapnya

Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

13 Februari 2024

Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

Hiu bambu dan tiga satwa liar yang hidup di Indonesia masuk dalam laporan PBB. Ribuan spesies yang bermigrasi dalam situasi mengkhawatirkan.

Baca Selengkapnya

Penguin Kecil Bikin Penerbangan di Bandara Wellington Selandia Baru Delay

26 Januari 2024

Penguin Kecil Bikin Penerbangan di Bandara Wellington Selandia Baru Delay

Penguin kecil ini merasa tidak nyaman karena suhu yang panas, akan dilepas ke alam liar setelah perawatan di kebun binatang.

Baca Selengkapnya