MK Diminta Tinjau Ulang Ambang Batas Selisih Suara Pilkada

Reporter

Minggu, 5 Maret 2017 15:06 WIB

Diskusi "Sengketa di MK: Mengukur Substansi Keadilan untuk Pilkada Demokratis" di D'Hotel, Jakarta, 5 Maret 2017. Tempo/Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhan, mengatakan Mahkamah Konstitusi harus mengubah paradigma penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah pada 2017. Ini terkait dengan syarat ambang batas selisih perolehan suara pasangan calon.

Menurut Fadli, MK perlu melihat dalil dan konteks permohonan perkara yang diajukan secara utuh. "Syarat itu harus dilihat lagi, pendekatan MK mesti diubah," kata Fadli di D'Hotel, Jakarta, Ahad, 5 Maret 2017.

Baca: Rano Karno Gugat Hasil Pilkada Banten ke MK, Ini Rinciannya

Fadli mengatakan MK perlu memeriksa 49 permohonan sengketa hasil pilkada yang diajukan tidak hanya berdasarkan ambang batas 0,5-2 persen selisih suara. Seluruh pemohon, kata dia, selalu menyampaikan dalil dan bukti awal. "Dalil-dalil itu harus dilihat MK. Apakah bukti awal kuat atau tidak," kata Fadli.

Mekanisme penanganan perkara sengketa hasil pilkada 2017 kini menjadi sorotan terkait dengan penerapan ambang batas sengketa pilkada. Dalam situs milik Mahkamah Konstitusi, tercatat 49 permohonan pengajuan penyelesaian sengketa pilkada yang masuk di MK. Rinciannya, 45 permohonan sengketa pemilihan bupati/wali kota, dan 4 sengketa pemilihan gubernur.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, menambahkan, jika hanya melihat rekapitulasi hasil akhir, MK tidak memberikan kesempatan pemohon untuk menunjukkan dugaan adanya kecurangan proses pemilu secara utuh. "Pola MK yang seperti ini, menarik kembali fungsi MK sebagai mahkamah kalkulator," kata Feri.

Baca: MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan DPD, Ini Alasannya

Menurut dia, begitu banyak bentuk kecurangan pemilu dari awal proses tahapan. Beberapa di antaranya dari tahapan pencalonan hingga penggelembungan hasil rekapitulasi. Jika hanya melihat hasil selisih rekapitulasi, kata dia, MK mengabaikan indikasi kecurangan pemilu secara substansial.

Feri menambahkan, syarat ambang batas tidak tepat. "Syarat MK ini mengabaikan hak orang dalam mengajukan gugatan hasil pemilu," katanya.

ARKHELAUS WISNU


Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

10 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

15 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

15 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

16 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

17 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

20 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya