TEMPO.CO, Serang - Kubu pasangan calon Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Banten ke Mahkamah Konstitusi setelah kalah dari rivalnya, Wahidin Halim-Andika Hazrumy.
Ketua tim pemenangan Rano-Embay, Ahmad Basarah, mengatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan atas fakta hukum karena tidak ditanggapinya laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.
Baca : Calon Bupati Aceh Timur Adukan Dugaan Kecurangan ke MK
"Rapat pleno KPU Banten kemarin sama sekali tidak menggubris data dan fakta yang diajukan saksi kami. Padahal bukti itu kuat dan dapat menunjukan adanya pelanggaran di dua daerah tersebut," kata Basarah dalam rilis yang diterima Tempo Rabu, 1 Maret 2017.
Basarah menyatakan, banyaknya pelanggran yang tidak ditindak oleh penyelenggara dan pengawas pemilu membuktikan telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tersebut.
“Seperti kita ketahui bersama, bahwa dalam rapat pleno KPU Banten pada hari Ahad 27 Februari 2017, baik KPUD maupun Bawaslu Provinsi Banten, sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi Pasangan Rano-Embay,” katanya.
Baca juga : Pelaku Bom Bandung Yayat Diduga Rangkai Bom di Rumah Kontrakan
Basarah pun meyakini MK akan menerima gugatan yang diajukan tim Rano-Embay. Hal itu karena pihaknya sudah melengkapi seluruh bukti dugaan kecurangan yang terjadi saat Pilkada Banten 15 Februari 2017 lalu.
"Kami percaya MK adalah lembaga negara yang kredibel dan berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi setiap warganya yang telah dilanggar dalam kontestasi Pilkada Banten. Kami juga berharap MK dapat melihat sisi kebenaran dan keadilan atas gugatan yang kami ajukan," katanya.
Sementara itu, Calon gubernur nomor urut satu Wahidin Halim meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya tidak akan menerima gugatan yang diajukan kubu Rano Karno.
Wahidin mengaku sudah optimis bahwa kemenangan ada di tangan dirinya. Ia juga mengomentari ihwal kekalahan rivalnya Rano-Embay. "Memang tidak gampang merasakan kekalahan, seperti saya dulu," ujar mantan Walikota Tangerang yang pernah kalah pada Pilgub Banten 2011 lalu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan pasangan calon Gubernur-calon Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Banten 2017.
Berdasarkan data hasil pleno tersebut, pasangan nomor urut 1 memerolehan suara sebesar 2.411.213 suara atau 50,95 persen. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief memeroleh 2.321.323 suara atau 49,05 persen. Selisih perolehan suara antara keduanya hanya 1,90 persen atau sebesar 89.890 suara dengan total suara sah sebesar 4.732.536 suara yang tersebar di 8 kabupaten/kota.
WASI’UL ULUM