TKI Tak Masuk MoU dengan Arab Saudi, Ini Reaksi Migrant Care

Reporter

Kamis, 2 Maret 2017 21:03 WIB

Wahyu Susilo Migrant CARE. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Migrant Care tak mempermasalahkan nihilnya kesepakatan terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam paket nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi, Rabu, 1 Maret 2017. Organisasi yang berupaya memperkuat perlindungan negara terhadap hal hak-hak pekerja migran itu berpendapat bahwa masalah perlindungan TKI di Arab Saudi harus dilakukan melalui pembicaraan yang lebih rinci dan teknis.

“Tidak dimasukkannya masalah TKI dalam paket MoU (kesepahaman) bersamaan kunjungan Raja Salman, itu lebih baik,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Maret 2017.

Menurut Wahyu, masalah utama TKI di Arab Saudi adalah soal perlindungan, khususnya untuk TKI sektor domestik. Hal itu dianggapnya berbeda dengan 11 MoU yang telah ditandatangani. Paket MoU itu dinilai lebih mengutamakan aspek ekonomi.

Baca: Setya Novanto Minta Raja Salman Ampuni TKI Bermasalah Hukum

“Jika masalah TKI hanya dilihat dari kepentingan ekonomi, maka pembahasannya cenderung pada memperbanyak pengiriman TKI,” kata dia.

Wahyu, mewakili Migrant Care, mendorong tindak lanjut hasil perbincangan antara Presiden Jokowi dengan Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud. Jokowi, kata dia, meminta agar warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi mendapat pengayoman dan perlindungan dari Raja Salman.



Infografik: Berdagang Orang ke Malaysia

“Kementerian Ketenagakerjaan harus menindaklanjuti pembicaraan kedua kepala negara dengan langkah-langkah teknis terkait perlindungan,” ujar Wahyu.

Baca: Lawatan Raja Salman, RI-Arab Saudi Cegah Perdagangan Manusia

Langkah-langkah teknis yang dia maksud, salah satunya terkait akses untuk Indonesia untuk memberi bantuan hukum pada TKI yang tersandung kasus hukum. Ada pula dorongan agar Arab Saudi mempermudah akses Indonesia untuk mengupayakan pengampunan bagi TKI dari hukuman mati, pembebasan TKI yang disekap, penyelesaian gaji yang belum terbayar, kemudahan imigrasi, dan sebagainya.


Investigasi: Jaringan 'Mafia' Penjual Manusia

Biro Kerjasama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, kata Wahyu, sempat menginformasikan adanya draf MoU terkait TKI, yang akan ditandatangani saat kunjungan Raja Salman. Namun, draf tersebut hanya membicarakan soal perluasan pengiriman TKI, belum terkait perlindungan.

Adapun data di Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa Indonesia mengirim TKI ke Arab Saudi sebanyak 80.229 orang, pada 2014-2016, Jumlah itu terdiri dari 49.968 pekerja formal dan 30.261 bekerja di sektor domestik.

YOHANES PASKALIS


Video Terkait:
Investigasi Majalah Tempo: Perdagangan Manusia ke Malaysia
Korban Perdagangan Manusia, 8 TKI Brebes Diselundupkan Lewat Laut

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

14 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

25 hari lalu

Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

Nurul Huda menggugah perhatian publik. Video curhatnya tentang pengalaman disiksa oleh majikannya di Oman menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Migrant Watch dan Migrant CARE Soal Dugaan TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

32 hari lalu

Beda Sikap Migrant Watch dan Migrant CARE Soal Dugaan TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

Migrant Watch menilai kasus magang ke Jerman lebih tepat dikatakan sebagai kesalahan prosedur penempatan mahasiswa ketimbang TPPO.

Baca Selengkapnya

Ferienjob: Praktik Lancung TPPO Berkedok Magang hingga Guru Besar Menjadi Tersangka

37 hari lalu

Ferienjob: Praktik Lancung TPPO Berkedok Magang hingga Guru Besar Menjadi Tersangka

Dengan iming-iming magang di Jerman, para pelaku melakukan TPPO dengan menjebak dalam program Ferienjob

Baca Selengkapnya

TPPO Modus Ferienjob, Migrant CARE Ungkap Sindikat Pernah Sasar Siswa SMK

38 hari lalu

TPPO Modus Ferienjob, Migrant CARE Ungkap Sindikat Pernah Sasar Siswa SMK

Kasus TPPO menyasar dunia pendidikan. Selain Ferienjob, kasus perdagangan orang sempat masuk ke sekolah (SMK) menggunakan modus lain.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: PPLN Kuala Lumpur Tak Paham Aturan Pemilu, Hak Politik Ratusan Pekerja Migran Terabaikan

41 hari lalu

Migrant Care: PPLN Kuala Lumpur Tak Paham Aturan Pemilu, Hak Politik Ratusan Pekerja Migran Terabaikan

Migrant Care menyatakan PPLN Kuala Lumpur menunjukkan bobroknya penyelenggara pemilu dan tunduk pada keinginan parpol.

Baca Selengkapnya

Banyak Data Tidak Sesuai, Migrant Care Minta KPU Buka DPT PSU di Kuala Lumpur

53 hari lalu

Banyak Data Tidak Sesuai, Migrant Care Minta KPU Buka DPT PSU di Kuala Lumpur

Migrant Care menemukan hanya segelintir pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hadir saat pencoblosan ulang di Kuala Lumpur Malaysia

Baca Selengkapnya

PSU Kuala Lumpur Digelar Hari ini, Migrant Care Sebut Jumlah Pemilih Menciut

53 hari lalu

PSU Kuala Lumpur Digelar Hari ini, Migrant Care Sebut Jumlah Pemilih Menciut

Migrant Care menyoroti berkurangnya jumlah pemilih dalam pemungutan suara ulang yang akan digelar di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Mula Migrant Care Mencium Adanya Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

1 Maret 2024

Cerita Awal Mula Migrant Care Mencium Adanya Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

Migrant Care, mengungkap dugaan praktik jual beli surat suara pemilu di Malaysia. Surat suara pemilu itu dijual dari harga 25-50 Ringgit Malaysia

Baca Selengkapnya

Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

27 Februari 2024

Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

Migrant Care mengungkap modus dugaan jual beli surat suara di Malaysia. Harga per satu surat suara dihargai sekitar Rp 90 ribu-120 ribu.

Baca Selengkapnya