TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pukul 16.00 hari ini, Kamis, 2 Maret 2017. Suhartoyo diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap kepada hakim MK non-aktif Patrialis Akbar.
Saat keluar dari gedung KPK, Suhartoyo dicegat awak media. Namun ia irit bicara ketika ditanya seputar pemeriksaannya. "Perdalam itu saja, yang rapat hakim. Itu saja lanjutan. Sudah, ya," kata hakim MK itu di KPK.
Baca juga: Kasus Suap Patrialis Akbar, KPK Periksa Dua Hakim MK Lagi
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan Suhartoyo dalam perkara yang menjerat hakim MK, Patrialis Akbar, ini. "Sebagai pemeriksaan tambahan," ujarnya.
Pemeriksaan Suhartoyo hari ini merupakan lanjutan dari panggilan sebelumnya. Suhartoyo tercatat pernah diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 16 Februari 2017. Kala itu, ia dicecar 12 pertanyaan.
Baca pula: Kasus Suap Patrialis, KPK Periksa Ketua Mahkamah Konstitusi
Menurut Febri, hari ini penyidik mengkonfirmasi secara lebih rinci bagaimana proses persidangan dan pembahasan yang terjadi sebelum permohonan judicial review diputuskan. Putusan judicial review yang dimaksud adalah uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Terkait dengan putusan uji materiil itu, KPK menduga Patrialis Akbar menerima suap sebesar Sin$ 200 ribu dari Basuki Hariman, seorang pengusaha daging sapi impor, agar mengabulkan sebagian gugatan undang-undang tersebut. Suap itu diperantarai Kamaludin, rekan Patrialis.
Akibat persekongkolan ini, penyidik KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah hakim MK non-aktif Patrialis Akbar; Basuki Hariman; Kamaludin; dan Ng Fenny, orang kepercayaan Basuki.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak: Di Masjid Istiqlal, Raja Salman Disambut Zikir dan Takbir
Berita terkait
KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
8 jam lalu
KPK memastikan akan pro aktif untuk asset recovery agar pemasukan bagi kas negara. Termasuk kasus korupsi Dodi Reza Alex Noerdin.
Baca SelengkapnyaPutusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron
10 jam lalu
Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca SelengkapnyaLHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK
11 jam lalu
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya
Baca SelengkapnyaKoalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi
12 jam lalu
Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini
14 jam lalu
KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas
Baca SelengkapnyaKPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare
16 jam lalu
KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare
Baca SelengkapnyaSidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi
16 jam lalu
KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaSoal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?
17 jam lalu
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.
Baca SelengkapnyaSekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya
18 jam lalu
Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini
20 jam lalu
KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.
Baca Selengkapnya