Suap Garuda, KPK Kembali Periksa Direktur Citilink

Reporter

Kamis, 2 Maret 2017 11:42 WIB

Soetikno Soedarjo, tersangka penyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam dugaan pembelian pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pertama kali, 14 Februari 2017. Tempo/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno sebagai saksi kasus suap pembelian mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) hari ini, Kamis, 2 Maret 2017. "Diperiksa sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 2 Maret 2017.

Sebelumnya, Hadinoto dua kali diperiksa penyidik KPK, yakni pada 3 dan 16 Februari 2017. Namun pria yang kini menjabat Direktur Produksi PT Citilink Indonesia itu tak pernah berkomentar.

Baca:
Kasus Suap Garuda, KPK Dalami Hubungan Emirsyah ...
Jadi Tersangka Suap Garuda, Emirsyah Satar Janjikan Ini
Ini 5 Kasus Garuda Lain yang Diduga Libatkan ...

KPK telah mencegah Hadinoto ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan itu dilakukan karena Hadinoto diduga mengetahui rangkaian peristiwa penyuapan.

Selain memeriksa Hadinoto, penyidik hari ini memanggil mantan EVP Engineering, Maintenance, and Information System PT Garuda Indonesia Sunarko Kuntjoro dan mantan SM Maintenance Budget PT Garuda Indonesia Dodi Yasendri. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.

Baca juga:
Raja Salman Tanyakan Cucu Bung Karno, Puan Maharani Mendekat
Rusuh Lapas Jambi, Suara Tembakan Terdengar Beberapa Kali

Emirsyah Satar menjabat Direktur Utama Garuda dalam kurun 2005-2014. Dalam masa jabatannya, Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp 46 miliar dari Rolls-Royce, produsen mesin asal Inggris. Suap itu diberikan agar Garuda membeli mesin pesawat Rolls-Royce. Suap yang terdiri atas uang Rp 20 miliar dan barang senilai Rp 26 miliar itu diduga diberikan melalui Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

Selain menjabat Direksi Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno merupakan Beneficial Owner Connaught International. Perusahaan yang berbasis di Singapura ini adalah konsultan bisnis penjualan pesawat di Indonesia.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya