Soetikno Soedarjo, tersangka penyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam dugaan pembelian pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pertama kali, 14 Februari 2017. Tempo/Maya Ayu
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno sebagai saksi kasus suap pembelian mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) hari ini, Kamis, 2 Maret 2017. "Diperiksa sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 2 Maret 2017.
Sebelumnya, Hadinoto dua kali diperiksa penyidik KPK, yakni pada 3 dan 16 Februari 2017. Namun pria yang kini menjabat Direktur Produksi PT Citilink Indonesia itu tak pernah berkomentar.
KPK telah mencegah Hadinoto ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan itu dilakukan karena Hadinoto diduga mengetahui rangkaian peristiwa penyuapan.
Selain memeriksa Hadinoto, penyidik hari ini memanggil mantan EVP Engineering, Maintenance, and Information System PT Garuda Indonesia Sunarko Kuntjoro dan mantan SM Maintenance Budget PT Garuda Indonesia Dodi Yasendri. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.
Emirsyah Satar menjabat Direktur Utama Garuda dalam kurun 2005-2014. Dalam masa jabatannya, Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp 46 miliar dari Rolls-Royce, produsen mesin asal Inggris. Suap itu diberikan agar Garuda membeli mesin pesawat Rolls-Royce. Suap yang terdiri atas uang Rp 20 miliar dan barang senilai Rp 26 miliar itu diduga diberikan melalui Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
Selain menjabat Direksi Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno merupakan Beneficial Owner Connaught International. Perusahaan yang berbasis di Singapura ini adalah konsultan bisnis penjualan pesawat di Indonesia.