KPK Masih Buka Pintu Pengembalian Duit Korupsi E-KTP  

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Kamis, 2 Maret 2017 08:20 WIB

Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melimpahkan berkas perkara 2 tersangka dugaan korupsi KTP elektronik. Sembari proses hukum kasus ini berjalan, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya masih membuka pintu bagi mereka yang ingin mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP.

"Jika ada anggota DPR atau pihak lain yang ingin mengembalikan uang e-KTP, KPK sangat terbuka karena kami masih terus mendalami info-info yang ada," kata Febri di kantor KPK, Rabu, 1 Maret 2017.

Baca: Megakorupsi E-KTP Segera Disidangkan

Febri menyebutkan, hingga saat ini ada 14 orang yang mengembalikan duit korupsi dengan total Rp 30 miliar. Ke-14 orang tersebut terdiri dari anggota DPR dan perseorangan. Selain itu, KPK juga menerima pengembalian uang dari lima perusahaan dan satu konsorsium dengan total Rp 220 miliar.

Menurut Febri, pengembalian uang korupsi e-KTP akan menjadi faktor yang meringankan pihak yang mengembalikan. "Jika masih ada yang mau mengembalikan kami persilakan," ujar dia.

Berkas perkara dua tersangka e-KTP, Irman dan Sugiharto, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini. Berkas setebal 24 ribu halaman itu memiliki tebal 1,3 meter.

Baca: Begini Penjelasan Gamawan Kepada KPK soal Proyek E-KTP

Febri menjelaskan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK akan menguraikan perbuatan dan peristiwa yang terjadi selama proses pembahasan KTP elektronik. Salah satu yang ingin dibuktikan KPK, kata Febri, adalah soal adanya dugaan penyelewengan wewenang atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun. "Dengan kata lain ke mana aliran uang ini, kami akan kejar pengembalian kerugian negara," katanya.

KPK memulai penyidikan dugaan korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun ini sejak 2014 dengan menetapkan Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, sebagai tersangka. Pada 2016, KPK memberikan status tersangka kepada mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

Irman dan Sugiharto diduga menyelewengkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun. Dari angka yang fantastis ini, KPK menduga ada banyak pihak yang menerima aliran dana.

MAYA AYU PUSPITASARI



Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP

KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya