Pemerintah Usut Keterlibatan Perusahaan Penyalur Sri Rabitah

Reporter

Rabu, 1 Maret 2017 13:11 WIB

Sri Rabitah, TKW asal Lombok Utara, menunjukkan hasil rontgen. Ia kehilangan ginjal setelah pulang dari Qatar. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah mencabut izin operasi PT Falah Rima Hudaity Bersaudara, perusahaan yang memberangkatkan Sri Rabitah menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Qatar. Pencabutan izin operasi dilakukan pada akhir Desember 2016. “Izin operasi PT Falah Rima Hudaity Bersaudara dicabut bersama 44 PPTKIS yang lain,” ujar Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan R. Soes Hindharno dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Maret 2017.

PT Falah Rima Hudaity Bersaudara merupakan perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Namun pencabutan itu bukan lantaran kasus yang menimpa Sri.

Baca:
Ginjal Sri Rabitah Diambil Majikan, Kemlu Tunggu Rekam ...
Ginjal Sri Rabitah Masih Lengkap Berdasarkan Deteksi Awal
RSUD NTB Bantah TKW Sri Rabitah Kehilangan Ginjal ...

Alasannya karena pengiriman buruh migran sektor informal ke Timur Tengah. Padahal, pada Mei 2015 telah diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Soes menjelaskan, meski telah dicabut izin operasinya, perusahaan yang berlokasi di Kramatjati, Jakarta Timur, itu tetap harus bertanggung jawab terhadap nasib tenaga kerja yang disalurkannya. Termasuk bertanggung jawab atas nasib dan penyelesaian kasus yang menimpa Sri Rabitah.

Baca juga:
Kemenlu: Raja Arab Salman Tak Berencana Bertemu Rizieq Syihab
Raja Salman Datang, 150 Koki Disiapkan oleh Aerofood ACS

Soes berjanji akan bersikap tegas dan mengusut tuntas kasus yang menimpa Rabitah. Jika dugaan pencurian organ ginjal yang dialami buruh migran asal Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat itu benar, pemerintah akan memeriksa sejauh mana keterlibatan PT Falah Rima Hudaity Bersaudara.

Menurut Soes, di era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, kementerian tidak pernah menerbitkan izin baru bagi PPTKIS. Sebaliknya, mereka ketat mengevaluasi dan mengawasi. Ia menambahkan, pada Desember 2016, pihaknya mencabut izin operasi 45 PTKIS. Sebelumnya, Menteri Hanif, kata dia, mencabut izin operasi 19 PPTKIS yang bermasalah.

Seperti diberitakan, tenaga kerja wanita yang berasal dari Dusun Lokok Ara, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, itu mengaku kehilangan ginjal saat bekerja di Qatar. Dia tidak terima ginjalnya diambil karena tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Sri masuk ke Doha pada Juli 2014 dan kembali ke Indonesia pada November 2014. Saat di Doha, Sri tidak pernah melapor atau mendaftarkan diri ke KBRI, sehingga KBRI tidak mempunyai datanya.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

1 hari lalu

Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

Pejabat senior Hamas mengatakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berupaya menggagalkan kesepakatan gencatan senjata di Gaza.

Baca Selengkapnya

Israel Berencana Usir Warga Palestina dari Rafah ke Pantai Gaza

1 hari lalu

Israel Berencana Usir Warga Palestina dari Rafah ke Pantai Gaza

Israel berencana mengusir warga Palestina keluar dari Kota Rafah di selatan Gaza ke sebidang tanah kecil di sepanjang pantai Gaza

Baca Selengkapnya

Hamas dan CIA Bahas Gencatan Senjata Gaza di Kairo

1 hari lalu

Hamas dan CIA Bahas Gencatan Senjata Gaza di Kairo

Para pejabat Hamas dan CIA dijadwalkan bertemu dengan mediator Mesir di Kairo untuk merundingkan gencatan senjata di Gaza.

Baca Selengkapnya

Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

3 hari lalu

Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia Vs Irak berjibaku untuk posisi ketiga di Piala Asia U-23 2024. Berikut profil Stadion Abdullah bin Khalifa di Doha, Qatar.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

3 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Biden Telepon Netanyahu Lagi Soal Rencana Serangan ke Rafah, Ini Katanya

6 hari lalu

Biden Telepon Netanyahu Lagi Soal Rencana Serangan ke Rafah, Ini Katanya

Gedung Putih mengatakan Biden menegaskan kembali "posisinya yang jelas" ketika Israel berencana menyerang Kota Rafah, wilayah paling selatan di Gaza

Baca Selengkapnya

Kehilangan Kedua Kaki karena Serangan Israel, Staf UNRWA ke Qatar untuk Perawatan

6 hari lalu

Kehilangan Kedua Kaki karena Serangan Israel, Staf UNRWA ke Qatar untuk Perawatan

Seorang staf UNRWA sekaligus jurnalis foto yang terluka parah dan kehilangan kedua kakinya akibat pengeboman Israel tiba di Qatar untuk perawatan

Baca Selengkapnya

Mengintip Sejarah dan Karya Seni Islam di 5 Museum di Qatar

8 hari lalu

Mengintip Sejarah dan Karya Seni Islam di 5 Museum di Qatar

Dalam perjalanan sejarahnya, Qatar berkembang menjadi pusat seni dan budaya yang beragam.

Baca Selengkapnya

Kepala Intelijen Mesir Pimpin Delegasi ke Israel, Khawatir Serangan Darat ke Rafah

8 hari lalu

Kepala Intelijen Mesir Pimpin Delegasi ke Israel, Khawatir Serangan Darat ke Rafah

Rencana serangan Israel ke Kota Rafah di Gaza yang berbatasan dengan Mesir dapat menimbulkan bencana bagi stabilitas regional

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23 2024: Jepang Lolos ke Semifinal Usai Singkirkan Qatar, Skor 4-2

9 hari lalu

Hasil Piala Asia U-23 2024: Jepang Lolos ke Semifinal Usai Singkirkan Qatar, Skor 4-2

Timnas Jepang U-23 mengalahkan tuan rumah, Qatar, pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 lewat perpanjangan waktu.

Baca Selengkapnya