Presiden Jokowi (tengah) meninjau miniatur kereta cepat saat Groundbreaking Proyek Kereta Cepat di Cikalong Wetan, Bandung Barat, 21 Januari 2016. Acara ini dihadiri Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, Menteri BUMN, Menteri PUpera, Menteri LHK, dan pihak-pihak lainnya. AP/Dita Alangkara
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan bakal mengawal pengadaan tanah untuk proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengatakan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang memetakan kemungkinan permasalahan yang akan timbul dan solusi hukumnya.
"Kami tengah mengidentifikasi untuk meminimalkan risiko, termasuk terkait tumpang tindih regulasi," kata Bambang melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2017. Tim Jaksa, kata dia, kemungkinan bakal menghadapi beberapa persoalan terkait status lahan masih sengketa, ada penghuni tanpa hak yang menggunakan lahan, dan penolakan jumlah ganti rugi yang ditawarkan.
Bambang mengatakan akan berkoordinasi dengan delapan Kejaksaan Negeri yang wilayahnya dilewati proyek KCIC dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Menurut dia, koordinasi ini sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. "Apabila dalam proses pendampingan ditemukan permasalahan maka JPN akan memberikan pendapat hukum untuk mengantisipasi pelanggaran dan kerugian negara," ujar Jamdatun.
Ia menegaskan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung adalah bagian dari rencana pemerintah untuk membangun transportasi massal, konektivitas antarkota, dan pembangunan kawasan ekonomi baru. Pemerintah pun telah menerbitkan Perpres 107 Tahun 2015 mengenai Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung untuk menugaskan konsorsium BUMN, PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), yang terdiri dari WIKA, KAI, Jasa Marga, dan PTPN VIII untuk mewujudkan proyek KCIC.
Presiden Joko Widodo, kata Jamdatun, pun tegas menyatakan pemerintah tidak menjamin proyek ini secara finansial. Pendanaan dan risiko finansial dari megaproyek, sepenuhnya ditanggung konsorsium BUMN. "Pendampingan ini merupakan bentuk sumbangsih Kejaksaan dalam mendukung proyek strategis pemerintah, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas," kata Jamdatun.
Indonesia Bisa Membuat Kereta Cepat, Pengamat Sebutkan Peluang dan Kebijakan Strategis
19 Oktober 2023
Indonesia Bisa Membuat Kereta Cepat, Pengamat Sebutkan Peluang dan Kebijakan Strategis
Ketua Bidang Perkeretaapian MTI Aditya Dwi Laksana mengatakan pengembangan kereta cepat secara lokal itu sama seperti kondisi di pertambangan yang memerlukan smelter. Artinya, Indonesia masih memerlukan penguatan di dalam negeri.
Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit, Kemenhub: Siap Layani Penumpang
1 Oktober 2023
Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit, Kemenhub: Siap Layani Penumpang
Izin operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC).
Bos KCIC Bicara Akses Stasiun Kereta Cepat: Nggak Semua Maksimal Tahun Ini
14 September 2023
Bos KCIC Bicara Akses Stasiun Kereta Cepat: Nggak Semua Maksimal Tahun Ini
Direktur Utama KCIC Dwiana Slamet Riyadi alias Edo memastikan pasti akan ada transportasi massal yang terintegrasi di semua stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober, Pakar: Jangan Dipaksakan Jika Belum Siap
9 September 2023
Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober, Pakar: Jangan Dipaksakan Jika Belum Siap
Pengamat Transportasi Perkotaan dari Universitas Lampung Aleksander Purba menyarankan jika Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak siap beroperasi pada 1 Oktober 2023, jangan dipaksakan.