Soetikno Soedarjo, tersangka penyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam dugaan pembelian pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pertama kali, 14 Februari 2017. Tempo/Maya Ayu
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Soetikno Soedarjo, tersangka dugaan suap dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia, Selasa, 28 Februari 2017. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
ESA alias Emirsyah Satar adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Dia diduga menerima suap dari Rolls-Royce, produsen mesin pesawat asal Inggris, berupa uang sekitar Rp 20 miliar dan barang seharga Rp 26 miliar. Uang suap itu diduga diberikan melalui perantara Soetikno, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi.
Selain menjadi Direktur Utama di PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno menjadi Beneficial Owner Connaught International. Perusahaan yang berbasis di Singapura ini merupakan konsultan bisnis penjualan pesawat di Indonesia.
Penyerahan uang suap oleh Soetikno dilakukan dengan cara transfer ke beberapa rekening. Pemberian itu pun dilakukan secara bertahap selama kurun 2004-2015, saat Emirsyah masih menjabat Direktur Utama Garuda.
Selain memeriksa Soetikno, penyidik KPK hari ini juga memeriksa Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia Azwar Anas. Sama seperti Soetikno, Azwar juga diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah.
Kasus suap pengadaan mesin pesawat Garuda ini terungkap dari kerja sama yang dilakukan KPK dengan lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), dan Singapura, Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB).