Terdakwa dugaan kasus penistaan agama yang juga Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang ke-9 yang beragenda mendengarkan keterangan saksi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Februari 2017. Foto: Grandyos Zafna/Pool
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa, 28 Februari 2017.
Selain menghadirkan Rizieq Syihab, JPU dijadwalkan menghadirkan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Choir Ramadhan. "Yang dihadirkan Rizieq Syihab sama Abdul Choir Ramadhan," kata Trimoelja D. Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Ahok, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok selalu menolak kehadiran saksi dan ahli dari MUI yang dihadirkan JPU. Tim pengacara enggan bertanya kepada saksi atau ahli karena berbagai alasan.
Tim kuasa hukum Ahok mengkhawatirkan saksi atau ahli dari MUI itu mempunyai konflik kepentingan. Sebab, MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan terhadap Ahok setelah diduga melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Sidang ke-12 Ahok hari ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Kondisi arus lalu lintas di depan gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan RM Harsono, baik yang mengarah ke Ragunan maupun Mampang Prapatan, sudah ditutup.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156-a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.