Alasan KPK Tolak Irman dan Sugiharto Justice Collaborator  

Reporter

Selasa, 28 Februari 2017 07:05 WIB

Kartu Tanda Penduduk elektronik. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengabulkan pengajuan status justice collaborator (JC), atau pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara, dari dua tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik, Irman dan Sugiharto. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik masih mempertimbangkan sejumlah hal untuk mengukur kepantasan kedua tersangka menerima status tersebut. “KPK akan mencermati keterangan yang akan disampaikan (Irman dan Sugiharto) di persidangan,” kata Febri kepada Tempo, Senin, 27 Februari 2017.

Penyidik akan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan diperkirakan akan dimulai pertengahan Maret 2017. Penyidik merampungkan berkas yang tebalnya mencapai 150 sentimeter tersebut dalam satu dakwaan.

Baca juga:
KPK Sita Rp 250 Miliar Duit E-KTP

KPK telah menetapkan Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka kasus ini pada 22 April 2014. Dia adalah pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan KTP elektronik. Adapun bekas bosnya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2016.

Menurut Febri, KPK akan mengabulkan permohonan JC kedua tersangka jika terbukti memberikan keterangan secara benar selama persidangan. Kesaksian para tersangka juga harus membuka informasi atau petunjuk bagi penyidik untuk menuntaskan kasus megakorupsi dengan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Informasi atau petunjuk yang dimaksud termasuk identitas dan keterlibatan orang lain dalam proses korupsi KTP elektronik. “Semua kesaksian harus konsisten (mulai penyidikan hingga persidangan),” ujar Febri.

Simak juga:
Jokowi Kenakan Baju Adat Ambon Maluku, Ini Artinya

Kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, membenarkan adanya syarat dari KPK terhadap kedua kliennya untuk mengabulkan pengajuan status JC. Dia menilai kedua kliennya serius mengajukan diri sebagai JC dengan mengakui kesalahan. Selain itu, keduanya akan membeberkan semua yang diketahui tentang proses dan praktek korupsi di proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. “Keduanya akan buka-bukaan,” ujar Soesilo.

FRANSISCO ROSARIANS

KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

8 menit lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

12 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

12 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

14 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

14 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

18 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

21 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

23 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya